Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Minta Ponsel "BM" Diblokir Pakai IMEI

Nomor IMEI berlaku layaknya nomor identitas sebuah ponsel. Nomor ini bersifat unik dan selalu disertakan pada ponsel. Operator telekomunikasi biasanya memakai IMEI untuk mengidentifikasi ponsel yang mengakses jaringannya.

Wakil Ketua AIPTI Lee Kang Hyun mengatakan untuk melakukan pemblokiran tersebut, pemerintah tidak bisa sendirian. Mereka mesti bekerja sama dengan operator, sehingga setiap IMEI yang tidak terdaftar di pemerintah akan diblokir oleh operator telekomunikasi.

“Pemerintah mestinya melakukan tindakan yang lebih tegas secara hukum. Atau cara lainnya, IMEI yang tidak lapor ke pemerintah untuk impor mesti diblokir oleh operator (telekomunikasi),” terangnya saat dihubungi KompasTekno, Kamis (16/6/2016).

Masalah ponsel ilegal memang tak kunjung surut. Mulai dari penjualan di situs belanja online, hingga gerai offline bisa menjualnya. Karena itu Lee meminta pemerintah menindak tegas.

Sebelumnya,  Lee juga sempat mengatakan jumlah penjualan barang ilegal itu bisa mencapai 30 persen dari total pengapalan ponsel ke Indonesia. Rata-rata ponsel yang masuk ilegal memiliki spesifiaksi 4G LTE.

Baca: E-commerce Penjual Ponsel Ilegal Kapan Ditindak?

Pada Kamis pekan lalu, polisi baru saja menahan dua mobil boks yang diduga membawa 10.000 unit ponsel ilegal. Kabid Humas Metro Jaya Awi Setiyono, mengatakan negara berpotensi rugi hingga Rp 15 miliar akibat ponsel ilegal ini.

Baca: Ponsel Xiaomi Dijual Kucing-kucingan di Jakarta

Adapun barang bukti yang diamankan dari mobil boks bernomor polisi B 9064 BZ adalah 5.000 unit smartphone yang terdiri atas Xiaomi Mi 4i 16 GB, Xiaomi Redmi 2 Pro, dan iPhone 6s.

Sementara itu, dari mobil boks bernomor polisi B 9798 IL, petugas mendapati 5.000 unit smartphone lainnya, yang terdiri atas iPhone 5s batangan dan Xiaomi Mi3.

https://tekno.kompas.com/read/2016/06/16/13270007/asosiasi-minta-ponsel-bm-diblokir-pakai-imei

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke