Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Pemerintah Blokir Telegram

Dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (14/7/2017), Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa alasan pemblokiran adalah adanya konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang beredar melalui Telegram.

“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tutur Semuel.

Baca: Mengapa Aplikasi Telegram Disukai Teroris?

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan pada 11 domain name system (DNS) Telegram, yakni: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Efek pemblokiran ini, layanan chat Telegram di web tidak dapat diakses oleh pengguna. Pantauan KompasTekno, pemblokiran tersebut sudah efektif diterapkan oleh XL Axiata, Telkom, Telkomsel, dan FirstMedia. Sementara itu layanan chat melalui aplikasi mobile Telegram masih bisa diakses.

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucap Semuel.

Juru Bicara Kemenkominfo Noor Iza mengatakan bahwa Kemenkominfo telah memerintahkan pemblokiran Telegram. Namun rencana awalnya pengumuman soal pemblokiran tersebut baru akan dilakukan pada Senin (14/7/2017).

Baca: Layanan Chat Telegram Diblokir di Indonesia

https://tekno.kompas.com/read/2017/07/14/20495927/ini-alasan-pemerintah-blokir-telegram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke