Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Grab, Go-Jek, dan Uber Dilarang di Bandung

Salah satu bentuk dukungannya, yaitu menghentikan sementara taksi dan ojek berbasis online (Grab, Uber, Go-Jek, dan lain sejenisnya), sampai diterbitkan peraturan baru.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di akun instagram-nya. Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, sesuai hasil Press Conference, maka mogok angkutan umum tidak jadi dilaksanakan.

Baca: Pecah Rekor, Grab Resmi Dapat Tambahan Modal Rp 26 Triliun

Dalam hal tataran teknik, pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan segera konsultasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu segera di ambil.

Aturan

Perlu diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kajian revisi Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online menjadi PM 26 Tahun 2017 pada 1 April.

Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online, setelah diberikan waktu tiga bulan untuk transisi aturan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2017 kemarin.

Beberapa poin ketetapan lainnya juga ikut diterapkan, seperti kuota taksi online, penetapan tarif, kewajiban uji kir, pemasangan stiker sebagai identitas dan lainnya.

Baca: Ini Desain Stiker yang Bakal Dipasang di Taksi Online

https://tekno.kompas.com/read/2017/10/11/15300057/grab-go-jek-dan-uber-dilarang-di-bandung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke