Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Admin Grup WhatsApp di Zimbabwe Harus Dapat Izin Pemerintah

Kendati begitu, penegakan hukumnya masih dalam tahap uji coba selama lebih kurang sebulan. Per 1 November 2017, admin grup WhatsApp yang tak mendaftarkan diri bisa ditetapkan sebagai “kriminal”.

Anggota grup WhatsApp pun berpotensi dikenai sanksi. Setidaknya begitu yang tertera pada Surat Edaran Kementerian Siber Zimbabwe.

“Anggota grup yang adminnya tak terkualifikasi bisa dianggap melakukan tindakan kriminal,” tertulis pada aturan baru pemerintah Zimbabwe.

Aturan sengaja dirancang bersifat sebab-akibat agar admin maupun anggota grup WhatsApp bisa saling mengingatkan, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Selasa (17/10/2017) dari ZambianObserver.

Belum dijabarkan lebih lanjut hukuman seperti apa yang akan diberikan, baik itu penjara atau denda. Jangka waktu penahanan atau besaran denda pun belum diketahui.

Yang jelas, aturan baru di Zimbabwe bertujuan menjaga keamanan negara dari berbagai serangan siber. Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak WhatsApp.

Baca: Menkominfo: Pengguna WhatsApp di Indonesia Juga Bisa Dipenjara

https://tekno.kompas.com/read/2017/10/17/06582337/admin-grup-whatsapp-di-zimbabwe-harus-dapat-izin-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke