Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Go-Jek dan Tokopedia Diusulkan Jadi Agen Pajak

Sebagai WAPU, Tokopedia dan Go-Jek bisa memungut dan menyetor sendiri PPN/PPn-BM atas setiap pembelian atau penerimaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

Intinya, WAPU menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghimpun pajak pendapatan masyarakat.

Usulan tersebut dilontarkan Rudiantara lantaran Tokopedia dan Go-Jek dianggap telah berkontribusi banyak terhadap peningkatan pemasukan pajak alias tax base.

Di Tokopedia, tak kurang dari 2,6 juta pedagang alias merchant menumpang jualan. Sementara itu, Go-Jek menaungi 500.000 sopir yang melayani kebutuhan transportasi masyarakat sehari-hari.

“Bayangkan, dulu sebelum ada Go-Jek, ojek pangkalan mana punya NPWP?” ujar Rudiantara.

Lebih lanjut, Rudiantara tak menjabarkan seperti apa konsep insentif ideal yang diberikan ke Tokopedia dan Go-Jek. Ia mengatakan soal teknis bukan kewenangannya.

“Saya bukan otoritas pajak, tapi konsepnya harus diberikan insentif. Karena Tokopedia dan Go-Jek itu mendatangkan pemegang NPWP baru dalam waktu pendek,” ia menuturkan.

Sebelumnya, wacana menjadikan Go-Jek sebagai agen pajak lebih dulu diumbar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa saat lalu. Belum jelas kapan wacana ini akan benar-benar direalisasikan.

https://tekno.kompas.com/read/2017/11/16/14214097/go-jek-dan-tokopedia-diusulkan-jadi-agen-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke