Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menanti Efisiensi Industri Telko Lewat Registrasi Kartu SIM Prabayar

Permen yang mewajibkan pelanggan dan calon pelanggan kartu SIM prabayar melakukan pendaftaran (registrasi) demi mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel itu justru memiliki manfaat ganda.

Kejahatan akan berkurang, karena pelakunya mudah dilacak dari data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang dimasukkan berdasarkan SIN (single identification number) milik Kementerian Dalam Negeri.

Proses registrasi hasil kerja sama Kominfo dan Kemdagri ini akan menolak jika pelanggan salah atau sengaja memasukkan data sembarangan, dan prosesnya kemudian, nomor akan diblokir, yang bisa membuat industri efisien.

Berdasarkan laporan enam operator seluler saat ini ada 408 juta nomor aktif, padahal jumlah penduduk hanya sekitar 264 juta jiwa. Masing-masing Telkomsel (190 juta), Indosat (96,4 juta), Hutchison Tri Indonesia (54 juta), XL Axiata (50,4 juta), Smartfren (17 juta) dan Sampurna Telecom (200 ribu).

Salah satu operator bahkan melaporkan jumlah pelanggannya naik sekitaran 10 persen, menjelang terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 21 tahun 2017 yang berlaku mulai 31 Oktober lalu.

Operator tadi mewajibkan para distributornya mengaktifkan semua kartu SIM perdana yang ada di gudang mereka sebanyak mungkin.

Sebagian dari 408 juta nomor yang dilaporkan aktif tadi sebenarnya nomor “abal-abal” karena data yang dimasukkan palsu dan pelanggan membuang kartu perdana begitu pulsanya habis.

Akhirnya pemerintah dan operator juga tidak mungkin melacak pemilik nomor, ketika nomor itu digunakan untuk tindak kejahatan.

Aturan lama yang mengimbau operator melakukan verifikasi kepada pelanggan dengan mencocokkan nama di basis data operator, gagal total. Tidak ada operator yang sanggup sebab proses untuk lebih dari 200 juta pelanggan akan memakan waktu puluhan tahun dan biaya yang besar.

Cara pendaftaran/registrasi kartu SIM berdasarkan SIN menjadi sederhana karena pelanggan atau calon pelanggan tak perlu memasukkan nama, apa lagi nama ibu kandung, cukup NIK dan nomor KK.

Proses ini jika sesuai data, kepada pelanggan akan diberi tahu bahwa registrasi berhasil, dengan – hebatnya – tampil pula nama pemilik NIK.

Kebijakan pemerintah tadi mengakhiri era pelanggan “bodong” yang pulsanya nol tetapi berakibat ARPU (average revenue per user – rata-rata pendapatan dari pelanggan) operator sangat rendah, sekitar Rp 23.000 per bulan.

Pemberian program promo juga merangsang pelanggan pindah operator (churn) yang jumlahnya sekitaran 30 persen, padahal promo membebani operator karena tarif layanannya di bawah biaya investasi dan biaya operasi.


Tambah-kurang

Menurut M Adlan Bin Ahmad Tajudin, Direktur dan CFO (Chief Excecutive Finance) PT XL Axiata, setiap tahun ada sekitaran 600 juta kartu SIM perdana yang dijual ke pasar oleh (semua) operator.

Informasi menyebutkan, dengan harga modal Rp 5.000 per keping SIM atau sejumlah Rp 3 triliun itu, operator mewajibkan distributor menebusnya Rp 10.000 karena sudah diisi pulsa Rp 5.000.

Tetapi akibat persaingan ketat untuk mendapat pelanggan baru, di pasar kartu perdana tadi dijual murah, sekitaran Rp 5.000.

Kenyataannya, dari 600 juta perdana itu, yang benar-benar menjadi pelanggan baru, diukur dari pengisian pulsa setidaknya tiga kali, hanya enam sampai 10 juta. Itu pun yang benar-benar pelanggan baru hanya sekitar satu juta sampai dua juta.

Sisanya sekadar zero sum game, penambahan jumlah pelanggan satu operator mengurangi jumlah pelanggan operator lain, akibat churn.

Di sisi lain, ada operator yang membiarkan jutaan kartu nol pulsa itu sebagai kartu aktif sampai setahun. Tujuannya agar basis data jumlah pelanggannya bisa tinggi.

Kebijakan ini kuno, karena investor tidak lagi menilai operator dari jumlah pelanggan melainkan dari berapa besar ARPU-nya. Menjadi rahasia umum, ada operator pendapatannya hampir sama dengan operator lain tetapi jumlah pelanggannya beda hampir dua kali lipat.

Kini dengan prosedur yang terverifikasi data Kemendagri, pendaftaran ulang kartu SIM yang berakhir pada 28 Februari 2018 akan menghasilkan jumlah pelanggan murni yang diperkirakan antara 170 juta dan 200 juta, sisanya akan diblokir.

Positifnya bagi operator, angka pelanggan murni ini yang akan membuat ARPU terkerek, sehingga industri menjadi lebih sehat.

Operator pun tidak perlu lagi menggerojok pasar yang sejatinya membebani para distributor karena mereka yang harus menanggung selisih harga operator dan harga pasar.

Tahun depan, mungkin operator hanya akan menyuplai pasar tidak sampai dua puluh juta keping SIM perdana, yang berarti mengurangi pengeluaran operator secara signifikan.

Pihak yang terdampak langsung memang para penjual kartu perdana yang kalaupun marginnya naik jadi Rp 10.000 tetap saja penghasilan anjlok karena volumenya rendah.

Di satu sisi, keinginan pemerintah agar operator bisa menjual kartu perdana dengan harga lebih mahal, taruh Rp 50.000 atau Rp 100.000 bisa tercapai.

Sistem registrasi menggunakan NIK dan KK membuat tak akan ada lagi orang yang berani menggunakan ponselnya untuk penipuan, ancaman, teror dan sebagainya. Karena hanya dengan sekali klik, nama dan alamatnya langsung diketahui.

https://tekno.kompas.com/read/2017/11/20/20283247/menanti-efisiensi-industri-telko-lewat-registrasi-kartu-sim-prabayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke