Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Emoji "Jari Tengah" WhatsApp Dianggap Melanggar Hukum India

Ia berpendapat, mengekspresikan percakapan dengan emoji jari tengah tidak hanya ilegal tapi juga tidak sopan dan dianggap sebagai sikap cabul yang merupakan sebuah pelanggaran di India.

"Sesuai hukum pidana India pasal 354 dan 509, menunjukkan tindakan yang dianggap amoral, cabul, dan sikap menyinggung kepada wanita adalah sebuah pelanggaran. Penggunaan gestur yang cabul, menyinggung dan amoral oleh siapapun, dengan ini dianggap ilegal," tulisnya dalam catatan legal seperti yang KompasTekno rangkum dari Gadgets Now, Kamis (28/12/2017).

Pasal 354 dan 509 pada hukum pidana di India mengatur perihal perlindungan wanita dan pelecehan seksual. Ia menambahkan, Irlandia juga memberlakukan hukum yang sama dan tertuang dalam pasal 6 Peradilan Pidana (UU Penertiban Umum) tahun 1994 di statuta Irlandia.

"Dengan menawarkan penggunaan emoji jari tengah di aplikasi Anda (WhatsApp), Anda secara tidak langsung bersepakat untuk mendukung tindakan menyinggung, cabul, dan amoral," imbuhnya dalam catatan legal yang dilayangkan kepada WhatsApp.

Atas tuntutan tersebut, WhatsApp harus menghapus emoji, karakter atau foto dengan ekspresi menunjukkan jari tengah dalam waktu 15 hari sejak tuntutan ini dilayangkan tertanggal Selasa (26/12/2017).

Jika WhatsApp menolak, Sigh mengancam akan membawa kasus ini ke meja hijau sebagai kasus perdata atau pidana.

Sementara itu, dalam responnya melalui surat elektronik, WhatsApp masih enggan untuk mengubah daftar emojinya.  "Kami tidak berencana mengubah apapun pada daftar emoji saat ini," jelas WhatsApp.

Emoji jari tengah di WhatsApp sendiri sudah hadir di Android dan iOS sejak tahun 2015. Setelah dua tahun, emoji tersebut baru dipermasalahkan kehadirannya di smartphone pengguna Android dan iOS.

https://tekno.kompas.com/read/2017/12/28/14160017/emoji-jari-tengah-whatsapp-dianggap-melanggar-hukum-india

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke