Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dompet Digital Dibekukan, Bukalapak Tunggu Kabar dari BI

Saat ditanya soal nasib BukaDompet, pendiri sekaligus CEO Bukalapak, Achmad Zaky, mengatakan masih menunggu kabar dari BI. Ia pun mengaku sudah memenuhi berbagai syarat yang diminta.

"Tanya ke BI. Semua ketentuan sudah kami submit, dokumennya tebal banget, saya nggak hafal semua," kata dia, Rabu (10/1/2018), usai konferensi pers perayaan HUT Bukalapak ke-8, di Jakarta.

Achmad Zaky mengatakan proses dengan BI ternyata lebih lama dari yang sebelumnya diprediksi hanya dua bulan. Ia sendiri tak bisa berkomentar banyak soal lamanya pembukaan penangguhan BukaDompet.

Baca: Resmi, Bukalapak Jadi Startup Unicorn Ke-4 Indonesia

"Kami belum bisa bilang kapan BukaDompet beroperasi lagi seperti semula. Itu tergantung BI," ia menuturkan.

Selain BukaDompet, empat layanan pembayaran digital yang dibekukan BI adalah ShopeePay milik Shopee, Paytren, dan TokoCash milik Tokopedia. Aturan soal dompet virtual diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009, dengan perubahan terakhirnya pada PBI Nomor 18/17/PBI/2016.

Dalam aturan itu disebutkan penyelenggara e-money yang menghimpun dana beredar alias floating fund lebih dari Rp 1 miliar harus izin ke BI dan memiliki lisensi khusus. Para layanan e-money yang dibekukan belum menggenggam lisensi itu sebelumnya dan baru mengurus syarat-syaratnya, pasca ditangguhkan.

Sejauh ini, yang tidak bisa dilakukan via BukaDompet adalah penambahan saldo alias top-up. Fitur-fitur lainnya seperti transaksi, cashback, refund dan redeem Gift Card, masih berfungsi seperti biasa.

https://tekno.kompas.com/read/2018/01/10/19310047/dompet-digital-dibekukan-bukalapak-tunggu-kabar-dari-bi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke