Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dompet Digital Dibekukan, Bukalapak Tunggu Kabar dari BI

Saat ditanya soal nasib BukaDompet, pendiri sekaligus CEO Bukalapak, Achmad Zaky, mengatakan masih menunggu kabar dari BI. Ia pun mengaku sudah memenuhi berbagai syarat yang diminta.

"Tanya ke BI. Semua ketentuan sudah kami submit, dokumennya tebal banget, saya nggak hafal semua," kata dia, Rabu (10/1/2018), usai konferensi pers perayaan HUT Bukalapak ke-8, di Jakarta.

Achmad Zaky mengatakan proses dengan BI ternyata lebih lama dari yang sebelumnya diprediksi hanya dua bulan. Ia sendiri tak bisa berkomentar banyak soal lamanya pembukaan penangguhan BukaDompet.

Baca: Resmi, Bukalapak Jadi Startup Unicorn Ke-4 Indonesia

"Kami belum bisa bilang kapan BukaDompet beroperasi lagi seperti semula. Itu tergantung BI," ia menuturkan.

Selain BukaDompet, empat layanan pembayaran digital yang dibekukan BI adalah ShopeePay milik Shopee, Paytren, dan TokoCash milik Tokopedia. Aturan soal dompet virtual diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009, dengan perubahan terakhirnya pada PBI Nomor 18/17/PBI/2016.

Dalam aturan itu disebutkan penyelenggara e-money yang menghimpun dana beredar alias floating fund lebih dari Rp 1 miliar harus izin ke BI dan memiliki lisensi khusus. Para layanan e-money yang dibekukan belum menggenggam lisensi itu sebelumnya dan baru mengurus syarat-syaratnya, pasca ditangguhkan.

Sejauh ini, yang tidak bisa dilakukan via BukaDompet adalah penambahan saldo alias top-up. Fitur-fitur lainnya seperti transaksi, cashback, refund dan redeem Gift Card, masih berfungsi seperti biasa.

https://tekno.kompas.com/read/2018/01/10/19310047/dompet-digital-dibekukan-bukalapak-tunggu-kabar-dari-bi

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke