Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Syarat untuk Dapat Uang dari YouTube Makin Berat

Namun, impian tersebut harus diraih dengan usaha yang lebih berat. Pasalnya, YouTube mulai memperketat syarat sebuah channel untuk mendapatkan uang dari iklan.

Layanan video sharing itu pun sibuk berbenah. Pekan ini, YouTube resmi mengumumkan bakal memperketat peraturan soal video mana saja yang bisa dimonetisasi dengan menayangkan iklan.

Peraturan YouTube Partner Program (YPP) untuk kanal-kanal berisi video yang menyelipkan iklan diubah. Untuk bisa mendapatkan pendapatan dari iklan, sebuah video kini harus mengumpulkan setidaknya 4.000 jam waktu tonton (watch time) dalam 12 bulan terakhir dan memiliki 1.000 subscriber.

Sebelumnya, YPP hanya mensyaratkan sebuah kanal untuk mengumpulkan 10.000 view sebelum bisa menayangkan iklan. Namun, pihak YouTube merasa aturan lama tersebut ternyata tidak efektif untuk menyaring para "aktor buruk" seperti spammer dan peniru konten.

Syarat baru ini tentu saja membuat para YouTuber pemula harus memutar otak untuk mengumpulkan subscriber sebanyak mungkin dan menghasilkan video dengan view yang cukup banyak.

"Standar yang lebih tinggi ini bisa bantu mencegah monetisasi video yang tak pantas, yang bisa merugikan pendapatan untuk semua orang," sebut Chief Product Officer YouTube Neal Mohan dan Chief Business Officer Robert Kyncl dalam sebuah posting blog.

Aturan baru tersebut juga berlaku ke belakang mulai 20 hari mendatang. Artinya, tanpa kecuali, semua kanal  baru dan lama  di YouTube yang belum mencapai 4.000 jam watch time dan 1.000 subscriber selama setahun ke belakang bakal tak bisa menayangkan iklan.

Sejumlah YouTuber atau channel YouTube yang belum memenuhi syarat tersebut melaporkan sudah mendapat e-mail yang berisi informasi penghentian monetisasi sampai syarat-syarat yang ditentukan tercapai.

Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Variety, Rabu (17/1/2018), YouTube mengklaim bahwa perubahan syarat monetisasi itu seharusnya tidak banyak mempengaruhi para kreator yang memperoleh penghidupan dari layanannya.

Menurut YouTube, sebanyak 99 persen kreator yang terdampak peraturan baru tersebut memiliki penghasilan kurang dari 100 dollar AS per tahun dari kanalnya. Sementara, kreator yang tetap bisa menayangkan iklan lewat YPP mewakil 95 persen dari jangkauan pengiklan secara keseluruhan.

VP Display, Video, and Alaytics YouTube Paul Muret mengatakan kanal-kanal dalam Google Preferred akan dipantau secara manual oleh kurator manusia. Tiap video baru yang diunggah juga akan diverifikasi secara manual agar dipastikan sesuai standar sebelum bisa menyangkan selipan iklan.

Tujuan pemantauan yang lebih ketat ini tak lain untuk menjaga agar tayangan-tayangan iklan tak muncul di video yang diilai tak pantas. Kalau itu yang terjadi, pengiklan bisa kabur meninggalkan YouTube seperti pada kasus video predator anak.

"Iklan hanya akan berjalan di video (di kanal Google Preferred) yang sudah terverifikasi memenuhi panduan kami untuk konten ramah iklan," tulis Muret dalam sebuah posting blog lain.

Dua aturan baru dari YouTube soal syarat YPP dan Google Preferred ini muncul sekitar seminggu setelah kanal YouTuber Logan Paul ditendang dari program Google Preferred karena kasus penampilan jenazah korban bunuh diri.

Namun, YouTube menampik dugaan bahwa pengetatan aturan ada sangkut pautnya dengan kontoversi Logan Paul karena situs video sharing tersebut selama ini memang berusaha terus berbenah agar kontennya sesuai dengan tuntutan para pengiklan.

Pada akhir November lalu, misalnya, gara-gara kisruh kasus predator anak, YouTube menutup ratusan akun penggunanya, menghapus lebih dari 150.000 video yang melanggar peraturam, dan menon-aktifkan kolom komentar di lebih dari 625.000 video yang diincar oleh para pedofil.

https://tekno.kompas.com/read/2018/01/17/19303157/resmi-syarat-untuk-dapat-uang-dari-youtube-makin-berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke