Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Dorong DPR Tetapkan UU Perlindungan Data Pribadi Tahun Ini

Kendati begitu, UU Perlindungan Data Pribadi ini masih mengambang, dan bahkan belum menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Namun Kominfo akan mendorong DPR untuk mengesahkan UU tersebut tahun ini.

"Kami sudah siapkan draft-nya lama. Tapi sekarang diambil alih DPR, itu menjadi inisiasi DPR. Kami berkoordinasi terus, cuma memang prioritasnya belum keluar. Sekarang kalau nggak salah masih jadi cadangan Prolegnas 2018," kata Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (19/1/2018), usai pemaparan ID-IGF di Perpustakaan Nasional, Jakarta.

Aturan soal perlindungan data pribadi sejatinya sudah ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016. Hanya saja, aturan itu lebih bersifat internal, untuk memastikan operator telekomunikasi yang menyimpan data pribadi pelanggan tak memanfaatkannya dengan sewenang-wenang.

"Permen-nya kan sudah ada, tetapi memang lebih baik kalau bentuknya ditingkatkan menjadi UU. Sementara ini untuk mengisi kekosongan setidaknya sudah ada regulasinya," ia menuturkan.

Semuel sesumbar, Kominfo akan terus mendorong DPR untuk menetapkan UU Perlindungan Data Pribadi dalam waktu dekat. Salah satunya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bakal digelar pekan depan.

"Harusnya bisa ditetapkan tahun ini, karena aturan ini sudah diminta masyarakat. Trennya juga bukan cuma di Indonesia, tapi global. Di RDP nanti akan kami pertanyakan lagi," ia menjelaskan.

Sebelumnya, kekhawatiran soal penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat, menyusul aturan registrasi SIM prabayar yang mengharuskan masyarakat memberikan informasi personal, seperti nama ibu dan NIK. Semuel menegaskan masyarakat tak perlu khawatir soal itu.

"Kalau registrasi itu sudah komitmen Kominfo dan operator untuk sama-sama menjaga. Itu diatur dalam Permen Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.

Selain itu, gencarnya OTT asing yang sedikit banyak mengumpulkan data pribadi masyarakat juga menjadi kecemasan. Apalagi, rumor Google sebagai investor Go-Jek belakangan ini dinilai akan membahayakan informasi personal pelanggan yang selama ini dihimpun layanan ride-sharing tersebut.

https://tekno.kompas.com/read/2018/01/19/19350037/-kominfo-dorong-dpr-tetapkan-uu-perlindungan-data-pribadi-tahun-ini

Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke