Namun, belakangan Nadiem menegaskan bahwa yang dimaksud olehnya adalah perluasan fungsi transaksi Go-Pay untuk pemakaian di luar Go-Jek. Sementara, Go-Pay sendiri akan tetap menjadi bagian dari aplikasi Go-Jek.
"Artinya, diterima bisnis-bisnis lain (merchant) di luar aplikasi Go-Jek, misalnya untuk belanja di warung dan lain-lain, makanya perlu ada QR code," ujar Nadim ketika berbicara dalam pengumuman investasi oleh PT. Global Digital Niaga (GDN) di Jakarta, Senin (12/2/2018).
"Kami tak ada rencana memisahkan (Go-Pay)," lanjut dia.
Pada 2018 ini, Go-Pay digadang-gadang akan menjadi jagoan baru Go-Jek sebagai solusi dompet elektronik untuk menggantikan uang kas, baik dalam transaksi online maupun offline.
Untuk melancarkan upayanya itu, di penghujung 2017, Go-Jek mengakuisisi tiga startup fintech lokal, yakni Kartuku, Midtrans, dan Mapan.
Izin QR code
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Go-Jek, Andre Sulistyo mengatakan proses akuisisi kini telah rampung, sehingga ketiga startup fintech telah resmi menjadi bagian dari Go-Jek.
Awal bulan lalu, Go-Pay sempat tersandung ketika Bank Indonesia meminta penghentian fasilitas pembayaran dengan QR code yang dimaksudkan untuk mempermudah transaksi.
Alasannya, fitur QR Code milik Go-Pay masih berada dalam masa uji coba. Sedangkan, PT Dompet Anak Bangsa, anak usaha PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek) selaku pemegang lisensi uang elektronik Go-Pay, belum mengantongi izin QR code dari BI.
Mengenai hal tersebut, Andre mengatakan pihaknya sudah mengajukan semua dokumen yang diperlukan untuk proses perizinan QR code Go-Pay. Andre berharap izin QR code sudah bisa diperoleh Go-Pay pada Februari ini.
https://tekno.kompas.com/read/2018/02/13/09490387/meski-bisa-dipakai-merchant-lain-go-pay-tetap-milik-go-jek