Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bedakan Smartphone Resmi dan "BM" Sebelum Membeli

Masyarakat disarankan membeli di gerai resmi, agar jasa purnajualnya lebih terjamin. Kendati begitu, ada beberapa pertimbangan yang membuat sebagian orang membeli perangkat ilegal/black market (BM) dari gerai non-resmi, salah satunya karena harga yang relatif murah.

Pertimbangan lainnya adalah embel-embel “garansi resmi” yang biasanya tertera pada kemasan produk. Klaim itu bisa benar, tetapi tak jarang merupakan modus penipuan dari gerai non-resmi, baik yang berbentuk toko fisik maupun online.

Calon pembeli pun percaya dan semakin mantap melakukan transaksi. Padahal, klaim tersebut kini bisa dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya melalui situs sertifikasi.postel.go.id.

Jika nomor sertifikatnya sesuai dengan model smartphone, artinya smartphone tersebut telah tersertifikasi dan resmi dipasarkan di Indonesia. Jika tak sesuai atau bahkan tak tercantum, artinya smartphone itu adalah barang BM.

Pengecekan ini lebih mudah dilakukan sebelum membeli smartphone di gerai fisik. Untuk pembelian via layanan e-commerce atau toko online di media sosial, Anda bisa meminta penjual mengirimkan foto kotak kemasannya untuk melihat label dan mengeceknya.

E-commerce tertentu semacam Tokopedia memungkinkan pembeli mengecek barang yang diterima terlebih dahulu, sebelum mengonfirmasi dan menyelesaikan transaksi. Pada proses pengecekan itu, Anda bisa mengembalikan smartphone yang dibeli jika ternyata tak tersertifikasi.

Sistem validasi IMEI ditargetkan April 2018

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tampaknya semakin gencar melawan peredaran smartphone BM. Langkah lebih lanjut dari pengecekan sertifikasi ini adalah pengecekan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Jika nomor sertifikasi membedakan tiap jenis smartphone, maka nomor IMEI membedakan tiap unit smartphone hingga lebih spesifik. Pemerintah menargetkan sistem validasi IMEI smartphone beroperasi pada April 2018.

Sistem itu akan dikelola oleh Kemenperin, dan bisa diakses online. Masyarakat bisa mengecek IMEI smartphone sebelum membeli. Jika tidak terdaftar, artinya produk itu ilegal berada di Indonesia.

“Jadi, teknisnya kalau IMEI tidak terdaftar, maka tidak bisa digunakan di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto sebagaimana dihimpun KompasTekno, Kamis (22/2/2018), dari PressRelease.id.

20.000 smartphone BM dimusnahkan

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan 20.545 unit smartphone ilegal. Ponsel-ponsel itu didapat dari kasus penyelundupan selama enam bulan terakhir, yang mayoritas adalah jenis iPhone dan Xiaomi.

Lokasi penyitaan ponsel-ponsel tersebut adalah di Jakarta, Mataram (Nusa Tenggara Barat), Tanjung Perak (Surabaya), Batam, Entikong (Kalimantan Barat), dan Bali.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan, nilai ponsel ilegal itu mencapai Rp 59,6 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar. 

Masing-masing kementerian, mulai dari Kominfo, Kemenperin, dan Kemenkeu, telah bersinergi untuk memberantas operasi penyelundupan smartphone BM. Diharapkan pelan-pelan akan menuai hasil yang diharapkan.

https://tekno.kompas.com/read/2018/02/22/14480067/cara-bedakan-smartphone-resmi-dan-bm-sebelum-membeli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke