Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Apa yang Harus Dilakukan?

Registrasi kartu prabayar dilakukan dengan cara mengirim nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) melalui SMS, internet, atau gerai setiap operator.

Informasi NIK bisa dilihat di kartu tanda penduduk (KTP) pengguna dan informasi nomor KK bisa dilihat di tengah bagian atas lembar KK.

Berdasarkan data Kominfo, sudah lebih dari 200 juta pengguna yang berhasil melakukan registrasi. Namun, cukup banyak yang mengaku gagal mendaftar meski sudah memasukkan dengan benar.

Pengguna tidak perlu panik jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal karena ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah.

Hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.

Sebuah trik yang bisa Anda lakukan adalah mengulang lima kali mengirim data lewat SMS. Jika pengguna telah mengulang lima kali, tetapi tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif, tetapi tetap harus mengulangi pengiriman data.

Ada juga pesan yang menyebut informasi NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar. Jika menemui pesan ini, Anda disarankan melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil HALO DUKCAPIL melalui panggilan telepon ke 1500-537.

Layanan Dukcapil juga dapat ditemui di Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.

Lewat gerai operator dan internet

Sebagai alternatif, pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator kemudian melakukan pendaftaran secara manual dan mengisi surat pernyataan.

Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran kartu SIM prabayar melalui situs resmi.

Pengguna yang gagal mendaftar kartu SIM prabayar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut.

Seperti melalui SMS, registrasi kartu SIM prabayar via internet tanpa biaya alias gratis. Selain melalui situs internet, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai setiap operator.

Berikut informasi lengkap untuk registrasi SIM prabayar via SMS, internet, dan gerai semua operator seluler:

1. Telkomsel: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Simpati, Kartu As, dan Loop Telkomsel

2. Smartfren: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Smartfren

3. Tri (3): Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Tri

4. Indosat: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Indosat

5. XL dan Axis: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar XL dan Axis

Ciri nomor yang berhasil registrasi

Bagi Anda yang sudah melakukan registrasi, tetapi tidak yakin nomor ponsel berhasil terdaftar bisa mengecek di setiap operator. Setiap operator telah menyediakan fitur pengecekan melalui beragam mekanisme, baik via tautan situs, USSD, maupun SMS.

Pengguna Telkomsel (Simpati dan Kartu As), Indosat, XL, Tri, dan Smartfren dapat mengecek nomornya sudah teregistrasi atau belum menggunakan fitur cek operator melalui tautan ini.

Tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, seperti upaya penipuan dan hoaks.

Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, operator bisa berhemat Rp 2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.

Pasalnya, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang. Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan.

https://tekno.kompas.com/read/2018/02/28/09301907/registrasi-kartu-prabayar-gagal-apa-yang-harus-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke