Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU PDP Belum Sah, Penyalahgunaan NIK dan KK Tetap Diproses Hukum

Apalagi, baru-baru ini ada kasus penyalahgunaan data NIK dan KK dalam proses registrasi kartu SIM prabayar. Salah satu korbannya adalah pelanggan Indosat Ooredoo yang mengaku NIK-nya terdaftar di 50 nomor SIM prabayar tak dikenal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, sedang mencari solusi terbaik untuk kasus penyalahgunaan seperti ini. Masyarakat diminta turut aktif dengan melapor ke operator telekomunikasi jika merasa data KK dan NIK-nya dieksploitasi.

“Sudah dibicarakan dengan teman-teman kepolisian. Tunggulah, kami lagi rapat terus dengan penegak hukum,” kata Rudiantara, Selasa (14/3/2018) di Jakarta.

2 UU dijadikan dasar sanksi sebelum RUU PDP ditetapkan

Meski RUU PDP masih berproses, bukan berarti praktik penyalahgunaan data pribadi seseorang ditolerir. Rudiantara mengatakan, ada dua UU yang bisa dijadikan pegangan untuk menjerat oknum tak bertanggung jawab.

Kedua adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di bawah Kominfo. Sanksi pelanggarannya lebih berat, yakni penjara hingga 6 tahun dan atau denda mencapai Rp 2 miliar.

“Selama belum ada UU PDP, penyalahgunaan tetap bisa diproses hukum. Tetapi pemerintah kan ingin proses hukum yang mendidik, sifatnya mengingatkan terlebih dahulu. Tidak boleh asal penegakan hukum,” kata menteri yang kerap disapa Chief RA itu.

Pemerintah dan parlemen sama-sama sepakat bahwa RUU PDP harus segera disahkan. Masih ada beberapa polemik yang menjadi penghalang, semisal banyaknya RUU lain yang mengantre di DPR, belum ada harmonisasi antar-kementerian, serta belum ada tuntutan yang gencar dari masyarakat untuk segera mengesahkan UU ini.

“Kami akan dorong terus,” ujar Rudiantara.

https://tekno.kompas.com/read/2018/03/14/10541817/uu-pdp-belum-sah-penyalahgunaan-nik-dan-kk-tetap-diproses-hukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke