Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Smartphone Terbaru Jadi "Ngebut" Masuk Indonesia, Ini Cerita Menkominfo

Penerbitan sertifikasi ini biasanya bisa memakan waktu hingga dua bulan. Namun, belakangan Kemenkominfo berkomitmen mempersingkat prosesnya hingga hanya dua hari.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap kebijakan tersebut akan membuat ponsel baru bisa lebih cepat dipasarkan di Indonesia, tak lagi tersandung persoalan sertifikasi yang menyita waktu.

Hal ini dipandangnya sesuai dengan peranan baru Kemenkominfo terhadap industri komunikasi, yakni bukan hanya bertindak sebagai regulator, namun juga fasilitator dan akselerator pertumbuhan.

"Kalau smartphone baru meluncur tiap enam bulan sekali, maka sertifikasinya dulu sudah memakan sepertiga waktu itu. Ini dengan dua hari mudah-mudahan bisa lebih cepat masuk Indonesia," kata Rudiantara saat berbicara dalam acara Indonesia LTE Conference 2018 di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Proses sertifikasi bisa dipercepat lantaran vendor tak harus mengajukan perangkatnya untuk diuji di Kemenkominfo. Vendor bisa menggunakan tes report dari pengujian sendiri, atau dari laboratorium lain yang terakreditasi, dengan disertai letter of undertaking.

Surat ini berfungsi sebagai pernyataan vendor yang bersangkutan bahwa perangkatnya telah memenuhi standar internasional.

Kemenkominfo beserta Kementerian Perdagangan berencana melakukan pengawasan ke lapangan untuk memastikan ketentuan dan pernyataan sertifikasi benar-benar diikuti oleh vendor yang bersangkutan. Apabila ditemukan pelanggaran, vendor akan diberi sanksi.

"Jadi, beban sertifikasi dialihkan ke vendor. Karena laboratorium mereka juga lebih bagus. Kalau ada tidak sesuai pernyataan di sertifikasi, bakal kena penalti," lanjut Rudiantara.

Percepatan proses sertifikasi menjadi dua hari ini juga diharapkan bakal menekan angka peredaran ponsel ilegal (black market, BM) yang dijual di Indonesia tanpa mengantongi sertifikat, karena konsumen bisa lekas memperoleh perangkat baru yang resmi di pasaran.

Sertifikasi perangkat bisa diajukan secara online melalui situs Kemenkominfo di alamat https://sertifikasi.postel.go.id/. Ada beberapa persyaratan dokumen yang mesti disiapkan. Selengkapnya bisa dilihat di tautan berikut ini.

Selain sertifikasi Ditjen SDPPI Kemenkominfo, khusus untuk smartphone 4G yang akan dipasarkan di Indonesia, baik lokal maupun impor, harus memiliki sertifikat lolos uji Tingkat Kandungam Dalam Negeri (TKDN), sebesar 30 persen atau lebih.

https://tekno.kompas.com/read/2018/03/14/13590087/smartphone-terbaru-jadi-ngebut-masuk-indonesia-ini-cerita-menkominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke