Untuk diketahui, Spotify menawarkan dua jenis berlangganan. Pertama adalah premium, yang memungkinkan penggunanya memutar musik kesukaannya tanpa iklan, memilih playlist sendiri, dan mengunduhnya. Untuk berlangganan secara premium, pelanggan dikenakan biaya mulai Rp 50.000 tiap bulannya.
Kedua adalah pelanggan non-premium atau gratisan, yang akan dibatasi dalam memilih lagu, tidak bisa mengunduh lagu, dan tentunya akan diselingi beberapa iklan saat mendengarkan lagu.
Aplikasi bajakan yang digunakan jutaan orang sendiri memungkinkan pengguna menikmati layanan premium secara gratis. Aplikasi ilegal ini berasal dari file APK yang tersedia di situs-situs penyedia aplikasi bajakan.
Perusahaan asal Swedia ini telah memblokir layanan Spotify retasan atau bajakan, dan mengirimkan peringatan penangguhan ke penggunanya melalui e-mail. Tak hanya itu, Spotify juga telah meminta Github untuk mencopot tautan Spotify bajakan dari repositori mereka.
Masih belum diketahui apakah aplikasi streaming musik lain juga mendapati masalah serupa atau tidak. Namun, dirangkum KompasTekno dari Uber Gizmo, Senin (26/3/2018), sejauh ini, baru Spotify yang mengeluhkan masalah pembajakan aplikasi.
https://tekno.kompas.com/read/2018/03/26/14050017/spotify-beberkan-2-juta-penggunanya-pakai-aplikasi-bajakan