Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Registrasi Kartu SIM untuk Tangkal Penipuan Dinilai Cuma Mitos

Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, registrasi kartu SIM prabayar tidak solutif dan hanya menjadi “mitos” melawan kejahatan.

“Janji-janji mengurangi prank call dan angka kriminal ternyata tidak terbukti di banyak negara. Karena sebenarnya hal berbeda antara meminimalisir kejahatan dengan isu registrasi,” kata dia, usai RDP bersama Komisi I DPR RI, Selasa (10/4/2018) kemarin.

Ia menjelaskan, di beberapa negara bahkan terjadi lonjakan tingkat prevalensi kejahatan gara-gara program registrasi kartu SIM prabayar. Mulai dari pencurian telepon, hingga menfasilitasi munculnya pasar gelap, yaitu untuk data-data yang dicuri.

Sebagai contoh, Kanada membatalkan program registrasi kartu SIM prabayar setelah beberapa kali konsultasi dan tidak dapat dibuktikan bisa mengurangi kejahatan.

Meksiko juga mencabut Undang-undang (UU) yang mewajibkan pendaftaran kartu SIM prabayar setelah tiga tahun pelaksanaan. Pasalnya, dilihat tidak ada perbaikan dalam pencegahan, penyelidikan, dan penuntutan kejahatan.

“Saya sendiri sampai sekarang masih dapat spam, padahal sudah lakukan registrasi,” kata dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, saat ini proses registrasi kartu SIM prabayar masih berlangsung. Hasilnya baru bisa terlihat Mei 2018 mendatang.

"Saya katakan nanti, ini kan baru tahap satu. Saya berharap kalau nanti sudah bersih datanya, bulan Mei kami bisa lebih cepat lagi merespons (SMS dan telepon spam)," ia menuturkan beberapa saat lalu.

Terlalu buru-buru, belum ada payung hukum

Selain dinilai tak solutif, program registrasi kartu SIM prabayar justru dianggap membahayakan keamanan data pribadi pengguna. Sebab, belum disahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadu (UU PDP) sebagai payung hukum yang melindungi.

Di negara-negara lain yang memiliki UU PDP, ia menjelaskan, ada komisi khusus untuk mengurus pelanggaran data pribadi. Ketika ada keluhan, komisi akan memberikan pemulihan kepada korban, mengusut pelaku, dan memberikan sanksi ke pelaku.

“Di sini tidak terjadi seperti itu karena belum ada UU PDP, cuma andalkan Peraturan Menteri yang sanksinya cuma administrasi,” ia mengimbuhkan.

“Ini (registrasi kartu SIM prabayar) terlalu terburu-buru. Harusnya kalau mau diberlakukan tunggulah ada instrumen perlindungan data yang kuat,” kata Djafar.

Berdasarkan penelusuran Elsam atas 88 negara di dunia, ada 57 di antaranya yang sudah memiliki UU PDP. Dari situ, cuma 6 negara yang mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar.

Sementara, dari 31 negara yang belum punya UU PDP, ada 8 negara yang ujug-ujug sudah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar. Salah satunya adalah Indonesia.

Secara keseluruhan, ada 110 negara yang telah memiliki UU PDP. Sepuluh di antaranya adalah negara Afrika yang notabene lebih tertinggal ketimbang Indonesia untuk urusan perkembangan digital.

https://tekno.kompas.com/read/2018/04/11/10472667/registrasi-kartu-sim-untuk-tangkal-penipuan-dinilai-cuma-mitos

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Disney Tutup Divisi Metaverse, Imbas dari Rencana PHK Massal

Disney Tutup Divisi Metaverse, Imbas dari Rencana PHK Massal

e-Business
[POPULER TEKNO] - Mulai 15 April, Akun Twitter Wajib Bayar Jika Ingin Postingannya Muncul di Tab 'For You' | Cara Membuat KTP Digital dengan via Aplikasi IKD

[POPULER TEKNO] - Mulai 15 April, Akun Twitter Wajib Bayar Jika Ingin Postingannya Muncul di Tab "For You" | Cara Membuat KTP Digital dengan via Aplikasi IKD

Internet
Memori HP Android Penuh? Coba Lakukan 5 Hal Ini

Memori HP Android Penuh? Coba Lakukan 5 Hal Ini

Gadget
Pengumuman Counter-Strike 2 Malah Bikin CS:GO Pecahkan Rekor

Pengumuman Counter-Strike 2 Malah Bikin CS:GO Pecahkan Rekor

Software
5 Aplikasi Pengingat Waktu Shalat buat Bantu Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan 2023

5 Aplikasi Pengingat Waktu Shalat buat Bantu Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan 2023

Software
6 Aplikasi Kuliner buat Cari Tempat Bukber Ramadhan 2023

6 Aplikasi Kuliner buat Cari Tempat Bukber Ramadhan 2023

Software
Inikah Wujud Oppo Reno 10 Pro dan Reno 10 Pro Plus?

Inikah Wujud Oppo Reno 10 Pro dan Reno 10 Pro Plus?

Gadget
Ada Bonus Kuota Internet XL Selama Ramadhan 2023, Begini Cara Mendapatkannya

Ada Bonus Kuota Internet XL Selama Ramadhan 2023, Begini Cara Mendapatkannya

e-Business
Riset: Hanya 39 Persen Perusahaan di Indonesia yang Siap Hadapi Ancaman Siber

Riset: Hanya 39 Persen Perusahaan di Indonesia yang Siap Hadapi Ancaman Siber

Internet
Microsoft Umumkan Security Copilot, AI Khusus Ahli Keamanan Siber

Microsoft Umumkan Security Copilot, AI Khusus Ahli Keamanan Siber

Software
Fitur Samsung Galaxy A34 yang Bikin Suara Telepon Lebih Jernih

Fitur Samsung Galaxy A34 yang Bikin Suara Telepon Lebih Jernih

Gadget
Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark di HP Android dan iPhone

Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark di HP Android dan iPhone

Software
Telkomsel Fokus Kembangkan 5G untuk Enterprise

Telkomsel Fokus Kembangkan 5G untuk Enterprise

e-Business
Ini Dia 6 Fitur Unggulan di Samsung Galaxy A54, Ada Warisan dari HP Flagship

Ini Dia 6 Fitur Unggulan di Samsung Galaxy A54, Ada Warisan dari HP Flagship

Gadget
21 Emoji Baru di iOS 16.4 dan Artinya, Ada Emoji Wajah Bergetar hingga Simbol WiFi

21 Emoji Baru di iOS 16.4 dan Artinya, Ada Emoji Wajah Bergetar hingga Simbol WiFi

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke