Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Beri Waktu Facebook 1 Bulan

“Sebulan harusnya cukup untuk serahkan hasil audit itu. Nanti hasilnya bukan lagi untuk menyalahkan Facebook atau pihak tertentu, tetapi kami harus tahu data itu jatuh kepada siapa dan dipergunakan untuk apa,” kata Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Meutya Hafid, usai RDPU di parlemen.

Adapun tenggat 1 bulan itu terhitung sejak RDPU hari ini, Selasa (17/4/2018). Tak asal mematok waktu, Meutya mengatakan 1 bulan tak terlalu cepat dan tak pula kelamaan.

“Kita berkejaran dengan Pilkada (supaya dipastikan tak dipergunakan untuk kepentingan politik). Menurut saya 1 bulan adalah waktu yang wajar untuk investigasi,” ia menuturkan.

Jika tak juga memberikan hasil audit hingga tenggat tersebut, Meutya mengatakan ada penilaian lain dari Komisi 1 DPR RI ke Facebook. Salah satu opsinya, Komisi 1 DPR RI bisa mengajukan ke pemerintah agar mengeluarkan moratorium (pembekuan).

“Moratorium itu salah satu opsinya. Tapi tentu nanti dibicarakan lagi dengan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari, mengungkapkan pihaknya diminta menyetop proses audit untuk sementara oleh Komisioner Informasi Inggris (ICO). Ia juga tidak bisa memastikan kapan hasil audit akan diserahkan ke pemerintah.

“ICO meminta kami menundah langkah-langkah audit dan pencarian fakta tertentu sambil menunggu penyelidikan mereka selesai,” kata dia di sela-sela RDPU.

Diketahui, Kogan sebagai pengembang pihak ketiga yang menyerahkan data pengguna global ke firma anlias Cambridge Analytica (CA) berdomisili di Inggris. CA sendiri merupakan konsultan politik untuk kampanye pemenangan Donald Trump pada Pilpres AS 2016 lalu.

Komisi 1 DPR RI khawatir skenario serupa terjadi di Indonesia. Hingga kini belum bisa dipastikan kemungkinan tersebut karena belum ada hasil audit.

https://tekno.kompas.com/read/2018/04/17/16240047/dpr-beri-waktu-facebook-1-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke