Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelanggan Bolt Bakal Diwajibkan Registrasi Kartu dengan NIK dan KK

Saat ini, kewajiban tersebut baru berlaku untuk pelanggan kartu SIM prabayar Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Hutchison Tri, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI).

Seperti operator lain, pengguna Bolt juga diwajibkan melakukan registrasi atau daftar ulang dengan memasukkan informasi nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK).

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera terbitkan aturannya untuk Bolt. Sebelumnya tidak disertakan karena ada perbedaan mendasar,” kata dia, Senin (23/4/2018).

Perbedaan mendasar itu terkait status sebagai layanan “seluler” dan “non-seluler”. Bolt dianggap layanan non-seluler karena hanya menyediakan akses internet, bukan akses telekomunikasi dasar (voice dan SMS).

Selain itu, penomorannya juga bukan berasal dari regulator, melainkan dari Internux selaku  penyedia layanan Bolt.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, ketentuan registrasi kartu SIM merujuk ke pelanggan seluler. Belum ada aturan yang mewajibkan registrasi untuk layanan non-seluler.

Menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, aturan registrasi untuk layanan semacam Bolt diperlukan agar ada kesetaraan dalam menggelar akses internet.

“Intinya agar tercipta kesetaraan dan fairness dalam penyediaan layanan akses internet ini, baik untuk operator seluler maupun untuk operator non seluler spt Internux (Bolt),” kata dia kepada KompasTekno via pesan singkat.

Mekanisme registrasi untuk layanan non-seluler semacam Bolt sejatinya mirip dengan layanan seluler. Hanya saja, ada hal-hal yang perlu penyesuaian.

“Prinsipnya tetap dengan NIK dan nomor KK, parameter itu yang digunakan untuk memvalidasi data pelanggan,” ujarnya.

Ketut mengatakan saat ini pihaknya tengah mendiskusikan ihwal aturan registrasi ini ke pihak Internux. Belum jelas kapan aturannya dikeluarkan dan formatnya seperti apa.

“Belum tahu kapan dan formatnya apakah perubahan Permen atau cukup dengan Ketetapan BRTI,” ia memungkasi.

https://tekno.kompas.com/read/2018/04/24/08473907/pelanggan-bolt-bakal-diwajibkan-registrasi-kartu-dengan-nik-dan-kk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke