Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas Blokir 1 Mei, Daftarkan Kartu Smartfren Anda dengan Cara Ini

Jika kadung diblokir, pengguna tidak akan bisa menggunakan layanan telepon, SMS, hingga data internet. Akan tetapi, berdasarkan imbauan pemerintah, operator seluler tetap akan membuka layanan registrasi via SMS ke nomor 4444, selama masa aktif kartu masih berlaku.

Bagi pelanggan prabayar Smartfren yang belum melakukan registrasi kartu SIM prabayar, bisa melakukan beberapa cara berikut. Sebelumnya, siapkan dulu NIK (nomor induk kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) yang sah dan milik sendiri.

Pelanggan baru (kartu SIM perdana)

Pendaftaran kartu Smarfren bagi pelanggan baru, bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Mulai tanggal 1 Mei 2018, semua pembeli kartu perdana SIM prabayar diharuskan melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK sebelum bisa menggunakan layanan voice, SMS, ataupun data internet.

Pelanggan lama (kartu SIM aktif)

Sementara untuk pelanggan aktif atau pelanggan lama Smartfren, bisa mendaftar ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Untuk pengguna modem MiFi, registrasi bisa dilakukan melalui situs resmi Smarfren di tautan berikut, tanpa harus memasangnya dulu ke ponsel. Demi kelancaran proses registrasi, gunakan koneksi internet dari nomor prabayar yang hendak didaftarkan.

Pengguna MiFi

Melalui situs Smartfren, pelanggan juga bisa mengunggah foto e-KTP dan KK, sebagai ganti untuk entry nomor NIK dan KK. Pelanggan akan diberikan tiga pilihan verifikasi, bisa menggunakan PUK, kode aktivasi, atau SMS di mana token registrasi akan dikirim melalui SMS.

Jangan lupa cantumkan juga alamat e-mail yang aktif guna mengonfirmasi proses registrasi. Baik melalui SMS atau internet, registrasi SIM prabayar sama-sama tidak dipungut biaya.

Selain dua cara di atas, pelanggan bisa juga mendatangi gerai Smartfren dengan membawa KTP dan KK untuk diserahkan ke petugas yang akan membantu pendaftaran tanpa dipungut biaya. Proses registrasi biasanya berlangsung paling lama 1x24 jam.

Cara memeriksa status registrasi kartu Smartfren

Untuk mengetahui apakah nomor Smartfren benar-benar sudah teregistrasi atau belum, Pelanggan melakukan pengecekan melalui tautan berikut. Setelah laman terbuka, masukkan nomor NIK dan KK, serta jawaban kode verifikasi.

Setelahnya, klik tombol cek status, maka sistem akan menampilkan status terkini nomor kartu SIM prabayar yang telah berhasil didaftarkan.

Bagaimana jika registrasi gagal?

Ada kalanya proses registrasi gagal karena kendala sistem operator yang sibuk atau masalah pada NIK dan nomor KK yang belum diaktifkan. Jika proses registrasi gagal, ulangi proses yang sama melalui SMS setidaknya lima kali.

Jika masih gagal, kunjungi gerai Smartfren terdekat. NIK dan nomor KK biasanya menjadi kendala proses registrasi.

Operator menyarankan pelanggan untuk mengonfirmasi ke Ditjen Dukcapil melalui layanan pelanggan HALO DUKCAPIL di nomor 1500-537. Bisa juga mendapati layanan tersebut di Facebook Ditjen Dukcapil  atau Twitter @ccdukcapil dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Pelangan juga bisa menghubungi Help Desk Kementerian Kominfo di salah satu nomor ini, 0811161653, 081520900999, dan 081294039738, untuk melaporkan masalah NIK dan nomor KK yang menghambat proses registrasi.

Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar segera melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK (kartu Keluarga) secara benar dan berhak.

Perlu ditambahkan juga bahwa, untuk registrasi yang dilakukan sendiri (via SMS, online, atau aplikasi) pelanggan dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal 3 nomor prabayar dari operator yang sama. 

Apabila ingin lebih dari itu, maka pelanggan bisa mendatangi gerai operator seluler yang bersangkutan. Registrasi kartu prabayar yang telah terdaftar juga bisa dibatalkan lewat proses UnReg. Caranya dapat dilihat dalam tautan di bawah ini.

https://tekno.kompas.com/read/2018/04/28/14510067/awas-blokir-1-mei-daftarkan-kartu-smartfren-anda-dengan-cara-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke