Operator telekomunikasi Telkomsel mengimbau para pelanggan kartu prabayar (Simpati, Kartu As, dan Loop) untuk segera melakukan registrasi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) No. 12/2016 yang telah di amandemen ke Peraturan Menteri (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan menggunakan NIK yang terdapat di KTP, dan nomor KK, paling lambat 28 Februari 2018.
Bagi pelanggan Telkomsel seperti kartu Simpati atau As yang belum melakukan registrasi, bisa melakukan registrasi dengan cara sebagai berikut:
Pelanggan lama
Melakukan registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG <spasi>NIK#Nomor KK#.
Pelanggan baru
Sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan Telkomsel, bisa mengirim ke nomor 4444 dengan format REG<spasi>NIK#KK#.
GraPARI virtual di aplikasi pesan instan dan aplikasi MyTelkomsel
Selain bisa melalui gerai GraPARI fisik terdekat, pelanggan juga bisa mengakses GraPari virtual Telkomsel melalui aplikasi pesan instan, yakni Line di akun @Telkomsel, Telegram di akun @Telkomsel_official_bot dan Facebook Messenger di akun @Telkomsel.
Dibantu oleh asisten digital Veronika, pelanggan akan diarahkan ke web registrasi Telkomsel.
Jika telah memiliki aplikasi Telkomsel, bisa juga melalui menu "Akun Saya", gulir ke bawah lalu pilih "Registrasi Prabayar".
Registrasi melalui web
Registrasi juga bisa dilakukan melalui situs registrasi Telkomsel di tautan berikut. Pelanggan bakal diminta data diri berupa nomor ponsel Telkomsel, NIK 16 digit, dan nomor KK 16 digit.
Cara mengetahui nomor Telkomsel yang sudah teregistrasi
Proses regstrasi biasanya berlangsung paling lama 1x24 jam. Untuk mengetahui apakah registrasi berhasil dan nomor ponsel mana saja yang teregistrasi menggunakan NIK dan KK yang sama, bisa mengakses tautan berikut ini.
Layanan cek nomor ini juga dapat digunakan untuk memastikan tidak ada nomor ponsel tak dikenali yang menggunakan NIK-nya.
Jika masyarakat menemukan NIK miliknya digunakan nomor ponsel selain yang tak dikenal, masyarakat bisa datang langsung ke gerai GraPARI untuk melakukan UNREG. (Baca: Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi ).
Jika lewat 1 Mei nomor SIM prabayar belum diregistrasi, maka pemblokiran akan dilakukan. Meski dalam kondisi terblokir, pengguna masih bisa melakukan registrasi dengan cara SMS ke 4444.
Jika masa aktif dan masa tenggang kartu prabayar sudah habis, sementara nomor belum diregistrasi, maka nomor SIM prabayar itu akan hangus dan tidak bisa dipakai lagi.
https://tekno.kompas.com/read/2018/04/29/19060007/1-mei-blokir-total-begini-cara-registrasi-prabayar-telkomsel
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan