Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Poin-poin yang Perlu Diketahui setelah Masa Registrasi Kartu Prabayar Usai

nomor yang belum didaftarkan.Berdasar keterangan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, Senin (30/4/2018), berikut poin-poin yang perlu diperhatikan, soal kartu prabayar yang belum diregistrasi.

  • Kartu SIM prabayar yang belum registrasi hingga Senin (30/4/2018) akan dinon-aktifkan, atau diblokir total.
  • Pemilik kartu SIM prabayar yang diblokir tidak bisa melakukan panggilan telepon dan SMS keluar (outgoing), panggilan telepon dan SMS masuk (incoming), maupun mengakses layanan data internet.
  • Pemilik kartu SIM prabayar yang belum registrasi tidak bisa melakukan registrasi secara mandiri ke nomor 4444.
  • Nomor kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi pada 1 Mei 2018, tidak bisa dipakai lagi.
  • Untuk mengaktifkannya kembali, pengguna bisa datang ke gerai operator seluler masing-masing, sekaligus melakukan registrasi.

  • Kartu yang belum didaftarkan tidak akan benar-benar "hangus" alias tidak bisa digunakan sama sekali, tapi masih bisa didaftarkan lewat jalur di atas.

  • Kartu hanya akan hangus, termasuk nomornya tidak berlaku lagi, apabila tidak didaftarkan dan tidak diisi ulang hingga lewat masa tenggang, sehingga dianggap tidak aktif.
Poin-poin di atas sesuai dengan isi surat edaran dengan tanda tangan ketua ATSI, Merza Fachys dan ketua BRTI, Ahmad M. Ramli yang diterima KompasTekno.

Tidak ada perpanjangan waktu untuk deadline registrasi pada 30 April. Mulai 1 Mei 2018, semua operator seluler akan melakukan pemblokiran total terhadap semua kartu prabayar (pelanggan lama, kartu SIM aktif) yang belum didaftarkan ulang.
 
Adapun calon pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana) akan diwajibkan melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) seperti yang disyaratkan sebelum bisa mulai menggunakan fungsi voice, SMS, dan data internet.
 
Jumlah kartu yang bisa diaktifkan dengan satu pasang NIK dan nomor KK dibatasi maksimal sebanyak tiga (3) nomor untuk operator seluler apa saja.

Apabila ingin menggunakan lebih dari 3 nomor, pengguna bisa Unreg salah satu nomor, atau menambah jatah nomor dengan mendatangi gerai operator.

Sempat berbeda

Sebelumnya, sempat terjadi perbedaan antara Menkominfo Rudiantara dengan ATSI. Menurut Menkominfo, nomor yang tidak registrasi hingga Senin (30/4/2018) malam pukul 23.59 akan hangus sepenuhnya.

Pelanggan tidak bisa lagi melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun.

Namun tak berapa lama setelah Rudiantara mengeluarkan pernyataan tersebut, ATSI dan BRTI menerbitkan surat edaran.

Salah satu poinnya menyatakan bahwa nomor yang belum diregistrasi hingga deadline, akan dinon-aktifkan, namun pemilik nomor masih bisa menyelamatkan kartunya dengan cara mendatangi ke gerai operator untuk mengaktifkannya kembali, sekaligus melakukan registrasi.

https://tekno.kompas.com/read/2018/05/01/08255657/poin-poin-yang-perlu-diketahui-setelah-masa-registrasi-kartu-prabayar-usai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke