Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sempat Tak Bisa Diakses, Medium Diblokir Kominfo?

Saat dibuka, laman Medium.com hanya menampilkan notifikasi “connection time out” atau peringatan “your connection is not private”. Begitu pun dengan aplikasi Medium di perangkat mobile yang dilaporkan sama-sama tidak bisa diakses.

“Mental kalau sign ini,” keluh seorang pengguna Twitter dengan handle @InsideErick, Selasa malam.

Menurut keluhan warganet Tanah Air di Twitter, ketersediaan akses terhadap Medium berlaku tak seragam antar-operator telekomunikasi dan penyedia layanan internet (ISP). Ada pengguna ISP tertentu yang masih bisa membuka Medium, sementara lainnya tidak bisa.

Blogger dan pengamat teknologi Aulia Masna sempat melakukan penelusuran di laman pengaduan konten negatif TRUST Positif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),

Pengguna Twitter dengan handle @amasna ini lalu menemukan bahwa domain Medium.com termasuk dalam daftar situs yang diblokir berdasarkan pengaduan pengguna tentang kandungan konten negatif di TRUST Positif.

Nama-nama situs yang diblokir Kemenkominfo tercantum di laman TRUST Positif, misalnya platform blogging Tumblr.com dan Vimeo.com yang hingga kini masih tak bisa diakses. Pada tanggal 1 Mei kemarin, nama Medium.com ikut tercantum.

Namun, ketika coba dicari oleh KompasTekno sewaktu malam di hari yang sama, domain “Medium.com” sudah tidak ada dalam database TRUST Positif.

Dalam waktu berdekatan, akses terhadap situs Medium dari para penyedia internet Indonesia mulai pulih. Hari Rabu pagi ini, Medium sudah bisa kembali diakses tanpa hambatan.

Sempat diblokir

Saat KompasTekno mengonfirmasi perihal tak bisa diaksesnya situs Medium ke Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza, ia membenarkan bahwa domain Medium.com sempat masuk dalam daftar pemblokiran situs.

“Artinya sempat diblokir,” ujar Noor Iza kepada KompasTekno via pesan singkat, menanggapi screenshot nama “Medium.com” yang tercantum dalam database TRUST positif.

Lalu, saat nama domain itu sudah tidak ada lagi, Noor Iza mengatakan bahwa Medium.com “sudah keluar dari pemblokiran”.

Pertanyaan lanjutan KompasTekno mengenai alasan sempat masuknya Medium.com dalam daftar blokir situs masih belum dijawab oleh pihak Kemenkominfo. Ada dugaan bahwa sebab musababnya berakar dari pengaduan masyarakat, tapi isi aduan tak diketahui.

Noor Iza mengatakan, mekanisme pemblokiran ISP disinkronisasikan dengan sistem Kemenkominfo sehingga situs yang diblokir oleh Kemenkominfo secara otomatis akan tidak bisa dibuka pula oleh pelanggan ISP.

Masyarakat umum diimbau untuk turut serta memantau konten si situs-situs internet dan melaporkan situs yang mengandung muatan negatif ke Kemenkominfo. Aduan bisa dilakukan lewat pengisian formulir di situs TRUST Positif, lewat situs Kemenkominfo di kominfo.go.id, atau aduankonten.go.id.

Publik juga bisa mengirim e-mail aduan konten negatif ke alamat audankonten@mail.kominfo.go.id.

Aduan masyarakat ditangani oleh tim TRUST Positif di Kemenkominfo. Belakangan, seiring degan berfungsinya Mesin Pengais Konten Negatif (crawling, untuk memburu situs berkonten negatif) Kemenkominfo pada awal 2018, tim itu dilebur ke dalam tim Cyber Drone 9.

https://tekno.kompas.com/read/2018/05/02/10481887/sempat-tak-bisa-diakses-medium-diblokir-kominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke