Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Noor Iza, membenarkan bahwa domain medium.com sempat masuk dalam daftar pemblokiran situs. Akan tetapi, ia tak membeberkan alasan yang spesifik ihwal pemblokiran tersebut.
Baru hari ini, Rabu (2/5/2018), Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, akhirnya memberikan penjelasan.
Adapun temuan AIS tersebut menunjukkan domain medium.com memuat konten judi dan pornografi yang tak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Selanjutnya, Kominfo meminta tim Trust+ Positif menelusuri lebih lanjut dengan mekanisme sampling.
"Hasilnya, lebih dari 117 konten pornografi yang sangat jelas menampakkan konten pornografi, dan 174 konten dan link judi," kata Semuel dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu petang.
Berdasarkan temuan tersebut, tim Trust+ Positif memblokir situs medium.com pada Senin (30/1/2018) lalu. Bersamaan dengan itu, Kominfo juga menghubungi pengelola medium.com.
"Pengelola medium.com segera memberikan tanggapan dan akan menindaklanjuti permintaan dari Kominfo," ujarnya.
"Kemudian per 1 Mei 2018 malam, tim Trust+ Positif melakukan normalisasi situs medium.com," ia menambahkan.
Lebih lanjut, dirjen yang kerap disapa "Semmy" menjelaskan bahwa aturan di Medium tidak melarang konten perjudian.
Karena itu, Kominfo akan mengirim surat resmi meminta dilakukannya "geo blocking" agar konten-konten judi tersebut tidak bisa muncul jika diakses di Tanah Air.
Semmy juga mengatakan bahwa komunikasi antara tim Trust+ Positif Kominfo dengan pengelola layanan Medium terus berjalan untuk langkah-langkah lebih lanjut.
https://tekno.kompas.com/read/2018/05/02/19330197/medium-diblokir-mesin-sensor-kominfo-dianggap-memuat-perjudian-dan-pornografi