Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru BI, Saldo Uang Elektronik Bisa Sampai Rp 2 Juta

Perubahan tersebut dicantumkan dalam Peraturan BI Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang diumumkan Jumat (4/5/2018) lalu.

"(Isi saldo Rp 2 juta) sekarang sudah bisa diterapkan. Ini batasnya untuk (uang elektronik) yang unregistered saja," terang Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko, saat dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Selasa (8/5/2018).

Dia menambahkan, perubahan batas maksimal saldo e-money itu dilakukan karena melihat adanya kebutuhan di masyarakat.

Salah satunya untuk para pengemudi yang melintas di tol antar-provinsi, agar mereka tidak repot bolak-balik mengisi ulang saldo.

Sementara itu BI tidak mengubah batas maksimal e-money bagi pengguna terdaftar yang sudah menyetor data dan kartu identitas. Batas saldo maksimal untuk uang elektronik jenis ini adalah Rp 10 juta.

Sedangkan terkait keamanan, menurut Onny, sudah dipastikan baik dari sisi penerbit kartu atau pun secara sistem. Namun tentu pemilik e-money juga mesti hati-hati menyimpan kartu yang un-registered karena sistemnya seperti uang kertas atau logam.

"Kalau hilang, ya sudah hilang. Keamanan di sistem kita pastikan, tapi nasabah juga mesti aware," imbuhnya.

Untuk diketahui, uang elektronik yang beredar di masyarakat saat ini terdiri dari berbagai jenis.

Beberapa di antaranya adalah yang diterbitkan oleh perbankan, seperti kartu Flazz dari BCA, kartu Indomaret Card, E-Toll dan E-Cash dari Bank Mandiri, serta Brizzi dari BRI.

Selain itu ada juga yang diterbitkan oleh operator seluler, seperti T-Cash dari Telkomsel, perusahaan ridesharing Go-Jek, yaitu Go-Pay.

Tak ketinggalan situs e-commerce, seperti Tokopedia memiliki layanan uang elektronik sendiri, yaitu Tokocash dan Bukalapak dengan Bukadompet-nya.

https://tekno.kompas.com/read/2018/05/08/18085757/aturan-baru-bi-saldo-uang-elektronik-bisa-sampai-rp-2-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke