Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Warung Makan, Go-Pay Sasar UMKM

"Ke depannya kami akan perluas, jadi ke warung-warung dan lainnya bisa pakai QR Code. Bukan cuma pedagang (makanan) saja, tapi berbagai UMKM," ujar Managing Director Go-Pay, Budi Gandasoebrata saat ditemui di Badan Amin Zakat Nasional (Baznas), Rabu (16/5/2018).

Budi menambahkan saat ini Go-Pay telah memperoleh izin Bank Indonesia (BI) untuk memakai QR Code sebagai metode pembayaran. Karena itu perusahaan sudah mulai menerapkan metode tersebut di sejumlah pedagang makanan kaki lima, serta berencana untuk melakukan ekspansi lebih luas lagi.

Sementara ini, QR Code yang dipakai oleh Go-Pay hanya bisa digunakan untuk mendebet uang elektronik yang ada di saldo Go-Pay. Namun dalam beberapa bulan mendatang, ada kemungkinan situasi tersebut berubah.

BI sedang membuat standarisasi QR Code yang jika diterapkan akan memungkinkan terjadinya interoperabilitas. Artinya satu QR Code bisa dipakai untuk membayar menggunakan uang elektronik yang dikelola berbagai perusahaan berbeda.

Sebelumnya, pada awal Mei ini ada sejumlah warung makan pinggir jalan di Jakarta yang menerima pembayaran non-tunai melalui layanan dompet digital Go-Pay milik Go-Jek.

KompasTekno memantau warung-warung di gang Kebon Sirih Barat 2, samping Bank BNI Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018). Di sepanjang gang, lebih dari 20 warung aktif beroperasi dari pagi hingga sore. Setidaknya lima di antaranya telah mendukung pembayaran dengan Go-Pay menggunakan QR Code.

Go-Pay juga telah menandatangani kerja sama dengan Baznas untuk mengadakan program sedekah non tunai. Dalam program ini, pengguna aplikasi Go-Jek bisa melakukan sedekah dengan cara memindai QR Code untuk mendebet saldo Go-Pay.

https://tekno.kompas.com/read/2018/05/17/07420007/setelah-warung-makan-go-pay-sasar-umkm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke