Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Langgar Paten Chipset, Samsung Didenda Rp 5,6 Triliun

Adapun hukuman denda Samsung menyusul pelanggaran paten yang berkaitan dengan teknologi semikonduktor, lebih tepatnya FinFet. Teknologi tersebut adalah kunci dalam produksi chipset bagi perangkat mobile.

Selain Samsung, Qualcomm dan GlobalFoundries juga diduga melanggar paten serupa. Hanya saja, hingga kini kedua perusahaan tersebut belum diminta membayar kompensasi.

Keputusan denda ini dibuat oleh hakim federal di Texas, Amerika Serikat. Menurut hasil investigasi, pelanggaran paten oleh Samsung bersifat sengaja, sehingga tuntutan hukumnya bisa jadi ditingkatkan tiga kali lipat.

Samsung sendiri masih bersikeras membantah telah melanggar paten. Menurut raksasa Korea Selatan tersebut, pihaknya justru membantu KAIST ketika mengembangkan teknologi FinFet.

“Kami akan mempertimbangkan semua opsi untuk hasil yang masuk akal, termasuk banding,” kata perwakilan Samsung, sebagaimaan dihimpun KompasTekno, Selasa (19/6/2018), dari Cnet.

Bulan lalu, Samsung sesumbar generasi chipset terakhirnya yang menggunakan FinFet akan diproses dengan 4-nanometer. Hal ini diharapkan mampu mengurangi kinerja elektronik dan meningkatkan performa.

https://tekno.kompas.com/read/2018/06/19/18155157/langgar-paten-chipset-samsung-didenda-rp-56-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke