Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengadilan AS: Comot Foto di Internet "Boleh-boleh Saja"

Hal ini bermula dari konflik antara fotografer Russel Brammer dengan penyelenggara “Northern Virginia FIlm Festival”.  Brammer mendapati salah satu fotonya tercantum di situs resmi festival tersebut.

Tak tinggal diam, Brammer menyurati “Violent Hues Productions” yang tak lain adalah penyelenggara festival. Violent Hues Productions langsung mencomot foto tersebut dari situs festival, namun tak menyudahi kekesalan Brammer.

Sang fotografer mengajukan gugatan hukum ke pengadilan setempat atas pelanggaran hak cipta. Dalam undang-undang yang berlaku di Amerika Serikat, ada empat poin penting yang menjadi pertimbangan apakah seseorang melanggar hak cipta atau tidak.

Pertama, terkait tujuan dan karakter penggunaan (komersil atau tidak). Kedua, sifat dari karya berhak cipta tersebut. Ketiga, berapa banyak elemen karya yang dicomot. Terakhir, seberapa signifikan penggunaan karya itu memengaruhi pasar atau nilai pekerjaan.

Gugatan ditolak dengan beberapa dalih

Setelah menjalani proses hukum, gugatan Brammer ditolak. Hakim memutuskan bahwa Violent Hues Productions tidak melanggar hak cipta, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Rabu (4/7/2018), dari PetaPixel.

Ada beberapa dalih yang mendukung penolakan gugatan hukum tersebut. Pertama, penggunaan foto itu bersifat transformatif dan non-komersial, meski yang menggunakan adalah situs komersial.

“Brammer membidik foto itu dan mempublikasikannya ke internet. Setelahnya, Violent Hues menggunakannya untuk hal bersifat positif, yakni memberikan informasi ke pengunjung festival,” begitu putusan hakim.

“Lebih lanjut, penggunaannya juga tak komersial, karena foto tidak digunakan untuk mengiklankan produk atau menjaring pendapatan,” ia melanjutkan.

Kedua, menurut putusan hakim, Violent Hues menggunakan foto tersebut dalam itikad baik. Menurut pengakuan sang penyelenggara festival, foto ditemukan di internet tanpa ada embel-embel hak cipta. Karenanya, penyelenggara mengira foto itu tersedia untuk publik.

Ketiga, hakim menilai foto Brammer bersifat faktual, bukan kreatif. Foto itu memperlihatkan lanskap pemandangan, tanpa ada arahan dari stylish dan properti yang dibuat sendiri.

Keempat, tak ada bukti bahwa gara-gara fotonya dicomot, Brammer kehilangan kesempatan meraup pendapatan dari foto tersebut. Dengan kata lain, hakim menganggap penggunaan foto tersebut “boleh-boleh saja” atau istilahnya fair use.

Bagaimana menurut Anda?

https://tekno.kompas.com/read/2018/07/04/20110017/pengadilan-as--comot-foto-di-internet-boleh-boleh-saja-

Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Software
Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke