Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Terbukti Monopoli Android, Google Didenda Rp 72 Triliun

Google harus membayar denda sebesar 4,3 miliar euro (sekitar Rp 72,2 triliun) dari Komisi Eropa karena melanggar peraturan hukum anti-pakat.

Denda yang divoniskan lebih besar dibanding denda yang pernah dibayarkan oleh Google terkait kasus kecurangan dalam memprioritaskan kemunculan layanan toko online Google di mesin pencari. Saat itu, Google membayar denda sebesar 2,1 miliar Pound sterling atau setara Rp 39,9 triliun.

Google didakwa atas tiga hal utama. Pertama, Google mem-bundling mesin pencarian dan peramban miliknya, Chrome di sistem operasi besutannya, Android. Kedua, Google menghalangi vendor smartphone untuk membuat perangkat yang bekerja dalam sistem operasi forking.

Terakhir, Google menarik bayaran ke produsen smartphone besar dan operator jaringan tertentu, untuk secara eksklusif menggabungkan aplikasi Google Search di perangkat mereka.

Alphabet sebagai induk perusahaan Google, diberi waktu 90 hari untuk mengubah praktik bisnisnya. Artinya, Google harus menghentikan pemaksaan para produsen smartphone untuk memasang pre-instal aplikasi Chrome dan Google Search, dan menawarkannya di Google Play Store.

Google juga harus berhenti menghambat para vendor smartphone untuk mengunakan Android versi fork.

"Google tidak bisa membuktikan bahwa Android fork bisa mengakibatan kegagalan teknis atau kegagalan dukungan aplikasi," jelas perwailan Komisi Eropa seperti KompasTekno kutip dari The Verge, Kamis (19/7/2018).

Pembayaran ilegal Google untuk bundling aplikasi buatannya sebenarnya sudah berhenti sejak tahun 2014 setelah Uni Eropa mulai melakukan investigasi atas tindakan tersebut. Tahun 2013, kompetitor mulai mengajukan gugatan ke Komisi Eropa karena Google dianggap merusak dominasi pasar software untuk perangkat mobile.

Gugatan mulai diajukan oleh kelompok FairSearch, yang di dalamnya terdapat produsen smartphone dan perusahaan software pesaing seperti Nokia, Microsoft, dan Oracle.

Mengajukan Banding

Pihak Google menyatakan akan mengajukan banding atas dakwaan dijatuhkan ke raksasa Silicon Valley itu. "Kami akan mengajukan banding ke Komisi Eropa," kata perwakilan Google.

Menurutnya, sistem operasi Android menciptakan lebih banyak pilihan bagi setiap orang.

"Ekosistem yang agresif, inovasi yang cepat, dan harga yang rendah adalah keunggulan klasik di tengah persaingan yang ketat," jelas perwakilan Google.

Dengan banding yang diajukan Google, bisa jadi proses hukum dagang ini akan berjalan hingga beberapa tahun ke depan.

https://tekno.kompas.com/read/2018/07/19/14310087/terbukti-monopoli-android-google-didenda-rp-72-triliun

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke