Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Siapkan Aturan untuk Cegah Anak Kecanduan Gadget

Menurut Rudiantara, setidaknya ada empat kementerian yang ikut terlibat dalam pengggodokan regulasi terkait.  

Keempatnya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ditemui di sela-sela peresmian turnamen E-Sport se-Asia Tenggara di Mall Taman Anggrek, Jakarta, Rabu (17/10/2018), Rudiantara mengungkapkan bahwa saat ini gadget kerap menjadi hal yang sulit untuk dijauhkan dari anak.

Oleh karena itu dibutuhkanlah pendamping dan batasan untuk mengawasi penggunaan gadget tersebut supaya anak tidak kecanduan.

"Contohnya seperti ini, selama pelajaran di kelas nanti kelas tidak diperbolehkan pakai gadget. Nanti jika ada hal urgent, (orang tua siswa) bisa telepon ke gurunya. Itu salah satu contohnya," ungkap Rudiantara.

"Ini sedang dirumuskan oleh Kementerian PPA, Kemendikbud, Kemenag dan Kominfo," imbuhnya.

Kendati demikian Rudiantara tidak menjelaskan lebih rinci seperti apa rancangan aturan tersebut. Ia pun tidak menyebutkan kapan target aturan ini akan mulai diberlakukan. Rudiantara hanya menyebutkan bahwa aturan dimaksud masih dalam tahap penggodokan.

"Gadget itu mungkin akan dibatasi sampai (usia) berapa tahun, tapi bukan berarti tidak boleh sama sekali," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus untuk membatasi pemakaian gadget.

Aturan ini dibuat karena pemerintah menyadari parahnya masalah kecanduan gadget yang dialami anak-anak di tanah air. Kecanduan ini dianggap jadi salah satu hal yang berpotensi menghambat perkembangan anak menuju puncak bonus demografi pada tahun 2030.

https://tekno.kompas.com/read/2018/10/17/16020057/pemerintah-siapkan-aturan-untuk-cegah-anak-kecanduan-gadget

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke