Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tri Tertarik Ambil Blok Eks Jasnita di Frekuensi 2,3 GHz

Hal tersebut diutarakan oleh Chief Commercial Officer Tri Indonesia, Dolly Susanto dalam sebuah acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018). Menurut Dolly, pihak Tri akan menunggu hingga proses lelang dibuka oleh pemerintah.

"Spektrum itu belum dibuka (dilelang) sekarang. Kalau misalnya ada yang dibuka, pasti kami tertarik. Tapi kami tunggu tindakan pemerintah terlebih dahulu," ungkap Dolly.

Tri sendiri pada April 2018 lalu baru saja memenangi tambahan spektrum 5 mhz di frekuensi 2.100 Mhz. Pada frekuensi 2.100 Mhz ini, Tri memiliki alokasi sebanyak tiga blok. Satu blok khusus digunakan untuk jaringan 4G, sedangkan dua blok lainnya digunakan untuk jaringan 3G.

Selain itu, Tri juga memiliki alokasi spektrum di frekuensi 1.800 MHz sebesar 10 MHz atau dua blok. Blok ini digunakan untuk menggelar layanan 4G.

Pada frekuensi 2.300 Mhz sudah ada beberapa operator yang mengisi, di antaranya adalah Telkomsel, Smartfren, Bolt, dan Jasnita. Jasnita sendiri memiliki alokasi spektrum 5 Mhz yang hanya bisa beroperasi untuk zona 12 di wilayah Sulawesi bagian Utara.

Sebelumnya, Jasnita menjadi salah satu operator yang terlilit utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi pada pemerintah. Jasnita yang menunggak BHP frekuensi sebesar Rp 2,197 miliar itu memilih untuk mengembalikan frekuensi kepada pemerintah.

Selain Jasnita, ada juga PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt). Namun kedua operator ini mengajukan proposal pembayaran tunggakan sehingga belum diputuskan nasibnya oleh pemerintah.

Belum lama ini, operator seluler lain, yakni Smartfren juga mengungkapkan ketertarikannya untuk menggunakan blok eks Jasnita ini. Blok kosong ini nantinya akan dapat diakuisisi oleh operator mana pun dengan melewati proses lelang.

https://tekno.kompas.com/read/2018/12/11/16004897/tri-tertarik-ambil-blok-eks-jasnita-di-frekuensi-23-ghz

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke