Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Qualcomm Rogoh Rp 21 Triliun Agar iPhone Dilarang di Jerman

Pada Kamis (3/1/2019) lalu, Qualcomm mengatakan telah membayar obligasi keamanan sebesar 1,52 miliar dollar AS (sekitar Rp 21,7 triliun) demi meminta pengadilan Jerman melarang penjualan beberapa seri iPhone di Jerman.

Pembayaran ini merupakan syarat bagi Qualcomm untuk memuluskan langkahnya menghambat Apple, sebagai akibat dari sengketa paten dua perusahaan teknologi itu yang telah berlangsung beberapa tahun.

Pengadilan Jerman telah memutuskan pada 20 Desember lalu bahwa Apple terbukti melanggar paten Qualcomm dalam penggunaan teknologi penghemat daya, yang diaplikasikan ke iPhone.

Setelah keputusan ini, Apple mengungkapkan akan menarik iPhone 7 dan iPhone 8 dari 15 gerai di Jerman, sebagaimana yang mereka lakukan di China. Apple juga dilarang menjual model iPhone tersebut di reseller pihak ketiga.

Dilansir KompasTekno dari CNBC, Minggu (6/1/2019), pengadilan meminta Apple untuk menghentikan penjualan beberapa model iPhone, menawarkan penjualan, dan mengimpor iPhone yang melanggar paten untuk dijual di Jerman.

Apple masih belum memberikan komentar terkait langkah baru Qualcomm ini. Sebelumnya, Apple sempat mengatakan akan mengajukan banding terkait keputusan tersebut, namun keputusan akan segera berlaku setelah Qualcomm membayar obligasi.

Apple juga sempat berujar akan tetap menjual semua iPhone-nya di ribuan gerai dan operator di Jerman.

Kasus di Jerman merupakan kasus terbesar ketiga di mana Qualcomm sangat ingin melarang penjualan iPhone yang dianggap melanggar patennya. Sebelumnya, kasus yang sama sudah terjadi di AS dan China.

https://tekno.kompas.com/read/2019/01/06/10353277/qualcomm-rogoh-rp-21-triliun-agar-iphone-dilarang-di-jerman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke