Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MediaTek Dituduh Jiplak Teknologi Chip AMD

KOMPAS.com - Perusahaan semikonduktor asal Amerika Serikat, AMD melayangkan tuntutan ke pabrikan chip Taiwan, MediaTek terkait pelanggaran hak paten. MediaTek dituduh menggunakan teknologi chip APU dan GPU milik AMD dalam produk-produknya.

Menurut laporan, MediaTek menggunakan sejumlah paten tersebut pada beberapa produk, mulai dari televisi hingga perangkat pintar.

Paten tersebut secara luas mencakup sistem grafik pipa paralel dan teknologi shader terpadu, serta arsitektur yang diperlukan untuk menggunakannya.

Teknologi milik AMD juga dapat digunakan untuk perangkat lain, seperti misalnya televisi. Namun tak disebutkan secara rinci berapa jumlah paten yang telah dilanggar oleh MediaTek.

Dari laporan yang diterbitkan Bloomberg, AMD meminta kompensasi tunai atas pelanggaran-pelanggaran dari hak paten yang mereka miliki. AMD sendiri memang gencar mendulang uang dari beragam paten teknologi yang banyak digunakan pihak ketiga sejak 2014.

Pelanggaran ini bukan yang pertama kali dialami AMD. Hal serupa juga pernah terjadi beberapa tahun belakangan.

Dihimpun KompasTekno dari Toms Hardware, Senin (14/1/2019), gugatan ini dilayangkan mengikuti keluhan yang diajukan AMD ke Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) pada 2017 lalu terhadap MediaTek, Sigma Designs, dan perusahaan lain.

Kala itu gugatan yang dilayangkan serupa, yakni beberapa perusahaan tersebut melanggar paten terkait teknologi grafisnya. Paten tersebut diketahui digunakan pada televisi demi menghadirkan tv berkualitas tinggi, namun dengan harga yang murah.

Kemudian pada Agustus 2018 lalu, ITC memutuskan untuk memberi AMD dukungan hukum yang diperlukan untuk mengajukan gugatan tersebut.

https://tekno.kompas.com/read/2019/01/14/07045207/mediatek-dituduh-jiplak-teknologi-chip-amd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke