Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Tenang Pemilu, Bagaimana Nasib “Buzzer” Politik?

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Pangerapan, regulasi terkait buzzer pada masa tenang pemilu di media sosial belum bisa diputuskan.

Menurut pria yang akrab disapa Sammy ini, membedakan buzzer dengan iklan politik lain memang perlu pertimbangan khusus.

Kominfo beserta lembaga terkait harus berhati-hati agar tidak dianggap membatasi demokrasi masyarakat dalam berpendapat.

"Membedakan buzzer dengan itu harus hati-hati. Kami tidak mau disebut membatasi ruang demokrasi masyarakat untuk berpartisipasi," kata Sammy saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Senin (25/3/2019). 

"Makanya kami hati-hati dan perlu waktu lagi untuk bertemu dengan KPU. Yang kami tadi bahas adalah membatasi semua platform untuk beriklan," lanjutnya. 

Ia juga menambahkan bahwa sifat kepemilikan akun buzzer adalah akun milik masyarakat, bukan milik partai.

Sehingga, Kominfo, Bawaslu dan KPU harus menetapkan rumusan yang lebih tegas untuk mengatur regulasi buzzer selama masa tenang pada 14-16 April 2019 nanti.

"Jadi nanti memilihnya bagaimana, itu perlu perumusan lagi, jadi mohon waktu lagi," kata Sammy.

Kominfo, Bawaslu, serta sejumlah platform media sosial hari ini mengadakan pertemuan guna membahas aturan tentang iklan kampanye yang beredar di media sosial selama masa tenang Pemilu berlangsung.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa iklan politik berbayar dilarang tayang di media sosial selama tanggal 14 April sampai 16 April 2019 mendatang.

https://tekno.kompas.com/read/2019/03/25/19160077/masa-tenang-pemilu-bagaimana-nasib-buzzer-politik-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke