Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Blokir TikTok di India Resmi Dicabut

TikTok pun mengajukan tuntutan agar pengadilan membatalkan pemblokiran aplikasinya. Tuntutan itu pun akhirnya membuahkan hasil. Pemblokiran TikTok resmi dicabut di India, Kamis (25/4/2019).

Namun, pencabutan ini bukan berarti tanpa syarat. Pengadilan tinggi Kota Madras mensyaratkan agar konten yang memuat seksualitas secara eksplisit tidak boleh diunggah ke platform tersebut.

Jika ada keluhan terkait konten apa pun, TikTok harus bersedia memperbaikinya dalam waktu 36 jam. Apabila gagal, maka aduan tersebut akan diproses secara hukum.

Sebelum diblokir, pengadilan setempat memang meminta pemerintah untuk melarang warganya mengunduh TikTok.

TikTok menjadi kontroversi, tidak hanya karena memuat konten pornografi, tapi juga karena pengakuan seorang wanita 24 tahun yang mencoba bunuh diri setelah dirundung di aplikasi TikTok.

Setelah pemerintah menyetujui pemblokiran, Kementrian Informasi dan Teknologi India pun meminta Apple dan Google, sebagai induk iOS dan Android untuk menghapus aplikasi TikTok dari toko aplikasi mereka.

Kedua perusahaan raksasa itupun mematuhinya tak lama kemudian. TikTok pun menghapus 6 juta video di India yang dinilai melanggar pedoman komunitas. Hal ini menimbulkan kerugian bagi TikTok, baik dari segi finansial, reputasi, dan basis pengguna.

TikTok mengaku merugi 500.000 dollar AS (sekitar Rp 7 miliar) setiap hari karena kehilangan nilai investasi dan pendapatan komersil.

"Pemblokiran telah berdampak buruk terhadap basis pengguna TikTok yang kehilangan (potensi) hampir 1 juta pengguna baru tiap hari," sebut Bytedance - pengembang TikTok - dalam dokumen tuntutannya ke pangdilan.

Namun hal ini hanya berdampak pada potensi pengguna baru, sementara pengguna yang sudah mengunduh TikTok masih bisa menggunakan aplikasi tersebut.

Janji TikTok

Menanggapi pemblokiran yang akhirnya dicabut, TikTok berjanji akan terus meningkatkan fitur keamanan di India, sesuai yang diminta oleh pengadilan.

Ia juga memperkenalkan batas usia minimal pengguna menjadi 13 tahun, seperti yang pernah dilakukan di Indonesia.

"Kami senang dengan keputusan ini dan kami percaya, hal ini juga akan disambut oleh komunitas besar kami di India yang menggunakan TikTok sebagai sarana kreativitas mereka," ungkap TikTok, dilansir KompasTekno dari The Next Web, Jumat (26/4/2019).

India memang menjadi pasar terbesar TikTok dengan 120 juta pengguna aktif bulanan (MUA). Jumlah total MUA TikTok disebut mencapa 500 juta.

Ini bukan pertama kalinya TikTok harus berurusan dengan hukum. Selain di India, TiTok juga sempat diblokir di Indonesia dan sempat menjadi kontroversi di Hong Kong terkait masalah privasi data pengguna.

TikTok, yang sebelumnya bernama Musical.ly, juga harus membayar denda ke Komisi Perdagangan Federal AS sebesar 5,7 juta dollar AS (Rp 80,9 miliar) bulan Februari lalu karena dianggap mencuri infromasi pribadi anak-anak.

Pengguna Musical.ly di bawah umur disebut tidak mendapatkan persetujuan dari orangtua mereka untuk menggunakan aplikasi ini.

https://tekno.kompas.com/read/2019/04/26/09210037/blokir-tiktok-di-india-resmi-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke