Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Mekanisme "Patroli" Polisi di Grup WhatsApp

Rencana ini menuai kontroversi sekaligus membingungkan masyarakat. Banyak yang bertanya ihwal mekanisme patroli tersebut, apakah dengan memasukkan pihak kepolisian ke dalam grup-grup WhatsApp, atau ada cara pemantauan lain.

Pihak kepolisian menegaskan patroli siber yang mereka lakukan tak berarti serta-merta masuk ke dalam grup-grup WhatsApp. Mekanismenya dilakukan secara periodik bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negar (BSSN).

Pada tahap awal, pihaknya menunggu pengaduan masyarakat terkait narasi hoaks yang beredar di grup-grup WhatsApp sang pengadu.

Kemudian, mereka akan memeriksa pengadu secara mendalam, menyita barang bukti (smartphone) pengadu, serta menelisik alur komunikasi hoaks yang beredar di smartphone pengadu. Barang bukti ini sendiri akan diteliti lebih lanjut di laboratorium forensik kepolisian.

Jika pihak kepolisian mendeteksi penyebaran hoaks secara masif melalui bukti-bukti yang kuat, barulah perwakilannya masuk ke dalam grup WhatsApp untuk memantau.

Penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan polisi, jika memang terbukti ada pelaku penyebar hoaks atau tindak kriminal lainnya di grup WhatsApp tersebut. 

Didukung Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, pun mendukung rencana pihak kepolisian ini.

"Saya dukung, dengan catatan tadi bahwa memang harus ada yang berbuat kriminal. Bukan asal patroli. Karena begini, media sosial jelas ranah publik, kalau WhatsApp (percakapan) berdua itu ranahnya pribadi. Kalau grup, itu di antaranya menurut saya," Rudiantara mengungkapkan.

Namun, seirama dengan pihak kepolisian, ia menjelaskan harus ada aduan terkait penyebaran hoaks terlebih dahulu, baik melalui masyarakat maupun narasi yang beredar secara umum.

"Kalo dari UU ITE kan ada delik aduan dan umum. Kalau delik aduan, harus ada yang mengadu terlebih dahulu, baru polisi sampaikan ke Kominfo. Kalau delik umum enggak perlu ada aduan," lanjutnya.

Lantas, bagaimana dengan ranah privasi di aplikasi WhatsApp? Menurut Rudiantara, polisi masuk ke grup WhatsApp yang anggotanya diduga berbuat kriminal tidak melanggar privasi.

"Kalau dianggap melanggar privasi, terus melanggar hukum, apa enggak boleh polisi masuk? Penegakan hukum gimana? Ya, enggak boleh terkenalah (dihambat) penegakan hukum itu," kata Rudiantara.

https://tekno.kompas.com/read/2019/06/19/12350097/begini-mekanisme-patroli-polisi-di-grup-whatsapp

Terkini Lainnya

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke