Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Oppo Sebut Ponsel BM Mencederai UU Perlindungan Konsumen

Hal tersebut disampaikan PR Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto dalam Talk Show Pengenalan Oppo Reno Series di Solo Paragon Mal, Sabtu (6/7/2019).

Pihaknya menganggap, ponsel BM dapat mencederai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena konsumen harus mendapatkan service terbaik dari vendor. Sebaliknya, vendor tidak bisa memberikan service bagi pemilik ponsel BM.

"Di situ kadang-kadang vendor itu bisa jadi bersalah di mata konsumen yang (membeli ponsel) BM, karena tidak melayani mereka. Tapi memang kita tidak bisa melayani mereka karena kita punya banyak konsumen yang perangkat resmi untuk kita layani dengan baik," ungkapnya.

Menurut Aryo keberadaan ponsel BM tersebut sangat merugikan Oppo, terutama dalam penjualan. Pihaknya pun mendukung pemerintah untuk memblokir ponsel BM.

"Karena kita sudah mengikuti segala bentuk aturan yang ditetapkan pemerintah, tetapi masih ada barang yang nyatanya masuk dan merugikan negara kurang lebih sampai miliaran dan triliunan rupiah," tandasnya.

Dikatakan dalam penjualan online, Oppo tetap memberikan kepercayaan terhadap konsumen mereka agar tidak salah pilih perangkat BM.

Salah satunya dengan membuka toko resmi Oppo di sejumlah e-commerce, seperti Lazada, Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli.

"Konsumen kalau mau produk Oppo di online, bisa ke toko resminya Oppo. Di situ pasti namanya sama Oppo official store. Kita jamin mereka dapat perlindungan terbaik dari kita," kata Aryo.

https://tekno.kompas.com/read/2019/07/08/09310087/oppo-sebut-ponsel-bm-mencederai-uu-perlindungan-konsumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke