Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 Bulan Lagi Ponsel BM di Indonesia Baru Mulai Diblokir

Meski peraturannya akan ditandatangani sekitar pertengahan Agustus ini, Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Menurut Ismail, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus memersiapkan 8 hal.

Kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator. Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," ungkap Ismail dalam sebuah diskusi di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

"Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu. Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus," lanjut Ismail.

Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.

"Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan)," kata Rudiantara kepada KompasTekno.

Terakhir, Rudiantara mengatakan bahwa Kementerian Keuangan pun akan turut dilibatkan, khususnya untuk Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak.

"Peraturan menterinya dibuat masing-masing, bukan bersama. Tetapu substansinya sama dan terintegrasi sehingga kebijakannya sektoral," pungkas Rudiantara.

Nasib ponsel BM yang dibeli sebelum dan sesudah 17 Agustus

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus. Kemenperin memastikan bahwa ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.

Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut. Nah menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.

"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.

Ia hanya meminta untuk menunggu regulasinya rampung terlebih dahulu.

"Bisa jadi salah pengertian nantinya, tunggu saja ya kami sedang selesaikan aturannya," kata Janu.

Janu mengatakan, Kemenperin bersama pihak-pihak terkait baru akan merampungkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal terlebih dahulu.

Tiga kementerian

Pemerintah saat ini memang tengah berupaya untuk menekan angka peredaran ponsel black market di Indonesia. Pasalnya ponsel ilegal tersebut merugikan negara dari sektor pendapatan pajak.

Ada tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.

Ketiga kementerian tersebut memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran. Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

https://tekno.kompas.com/read/2019/08/03/09580207/6-bulan-lagi-ponsel-bm-di-indonesia-baru-mulai-diblokir

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke