Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Blokir Ponsel BM Tak Jadi Disahkan 17 Agustus, Ini Alasannya

Salah satunya adalah koordinasi antara tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Cari waktu ketemu bapak-bapak (dari tiga kementerian) untuk tanda tangan bareng", ujar Dirjen SDPPI, Ismail MT.

Ismail mengatakan, tidak ada kendala mayor untuk menetapkan aturan tersebut, termasuk soal perancangan draft Peraturan Menteri (Permen) yang disebut Ismail hampir rampung.

Peraturan Menteri ponsel BM sejatinya dijadwalkan bakal diteken pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan momentum HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun hingga Senin (19/8/2019), peraturan tersebut belum juga disahkan.

"Kapannya belum bisa jawab, masih nunggu bapak-bapak menteri," lanjut Ismail ketika ditemui media di sela-sela uji coba jaringan 5G Smartfren di Jakarta Utara, Senin (19/8/2019).

Sebelumnya, Ismail mengatakan bahwa meski peraturannya akan ditandatangani pada Agustus ini, namun Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus mempersiapkan delapan hal.

Ke delapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

https://tekno.kompas.com/read/2019/08/19/13592167/aturan-blokir-ponsel-bm-tak-jadi-disahkan-17-agustus-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke