Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ancaman terhadap Data Pribadi di Balik Dompet Digital WhatsApp

Sayangnya, saat diperkenalkan pada 2018 WhatsApp Payment harus ditunda oleh pemerintah setempat karena masalah regulasi. Pemerintah India khawatir ada penyalahgunaan data pribadi warga yang menggunakan layanan pembayaran WhatsApp.

Terlebih, mereka meragukan bahwa data pengguna tidak akan dibagikan dengan Facebook dan Instagram mengingat keduanya satu induk dengan WhatsApp.

Pemerintah bahkan meminta otoritas pembayaran nasional di India (NPCI) untuk menginspeksi WhatsApp dan Google Pay demi memastikan data pribadi pengguna dijaga dengan aman.

Sistem layanan pembayaran digital WhatsApp yang bergulir di India mengandalkan Unified Payment Interface (UPI). UPI adalah sistem yang memungkinkan transfer uang antar-akun bank secara real time.

"Kami percaya akan melakukannya dengan benar. Ini akan mengakselerasi inklusi keuangan dan membawa warga India ke ekonomi digital yang tumbuh dengan cepat," ujar Will Chatcart, WhatsApp Global Head, dirangkum KompasTekno dari Economic Times, Kamis (22/8/2019).

WhatsApp mengklaim bahwa selain aplikasinya, tidak ada layanan di bawah naungan Facebook.Inc yang menggunakan data transaksi WhatsApp UPI untuk keperluan komersial.

Namun, perlu diingat, provider layanan cloud WhatsApp adalah Facebook sebagai induk korporat.

Inilah yang membuat pemerintah India ragu soal kemungkinan data pengguna layanan pembayaran digital WhatsApp dibagikan ke Facebook atau Instagram secara otomatis tanpa sepengetahuan pengguna.

Hal ini cukup wajar mengingat skandal Cambridge Analytica dan rentetan isu penyalahgunaan data pengguna yang mendera Facebook sepanjang tahun lalu. Kendati demikian, percakapan yang ada di WhatsApp tetap akan terenkripsi secara end-to-end.

Beda implementasi di Indonesia?

Menurut kabar yang beredar, layanan pembayaran yang akan hadir di Indonesia nanti bakal berbeda dengan India.

Alih-alih untuk melakukan transaksi langsung (peer-to-peer), WhatsApp akan berperan sebagai platform pembayaran dengan menggandeng pemain dompet digital lokal yang sudah eksis di Indonesia. 

Ini disinyalir karena regulasi ketat menyangkut layanan dompet digital di Indonesia. Penyelenggara uang elektronik mesti memperoleh izin dan lisensi dari Bank Indonesia selaku otoritas sentral. 

Beberapa perusahaan lokal Indonesia yang konon sedang didekati WhatsApp adalah GoPay, Dana, dan Ovo. BUMN Bank Mandiri (LinkAja) juga disebut tengah dibidik WhatsApp untuk diajak kerja sama.

Seorang juru bicara Facebook membenarkan bahwa WhatsApp memang sedang melakukan pembicaraan dengan sejumlah mitra keuangan potensial di Indonesia tentang layanan pembayaran.

"Namun, pembicaraan ini masih dalam tahap awal dan kami tidak memiliki informasi lebih lanjut untuk dibagi," ungkap sang perwakilan Facebook.

Server lokal untuk perlindungan data

Sama halnya dengan Indonesia, di India juga sedang ramai tentang perundang-undangan data pribadi. Undang-undang ini akan memuat informasi nonkomersial atau informasi tentang bagaimana data pengguna dikumpulkan WhatsApp dari layanan pembayaran digitalnya.

Selain itu, undang-undang itu juga akan menegaskan larangan bagi WhatsApp untuk membagi data pribadi milik pengguna dengan Facebook dan anak perusahaan lain.

Pemerintah India meminta WhatsApp untuk menyimpan data komersial di server lokal. Demi menyesuaikan diri dengan regulasi, WhatsApp pun membangun sistem untuk menyimpan data yang berkaitan dengan layanan pembayaran khusus di India.

Cathcart tidak menjelaskan kapan layanan pembayaran digital WhatsApp akan mendapat izin dari pemerintah India. WhatsApp mengatakan, untuk memvalidasi data pengguna layanan pembayaran digital WhatsApp tetap aman, pihak ketiga harus dilibatkan.

https://tekno.kompas.com/read/2019/08/22/13580057/ancaman-terhadap-data-pribadi-di-balik-dompet-digital-whatsapp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke