Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ASN yang Aktif di Medsos Akan Jadi "Influencer" Pemerintah

Oleh karena itu, Kominfo pun akan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi "influencer" pemerintah.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Prof. DR. Widodo Muktiyo, saat ini fungsi Kominfo sebagai government public relation masih belum optimal. Sehingga dibutuhkan kanal-kanal lain untuk mempublikasi hasil kerja pemerintah.

Karena itulah aparatur sipil negara (ASN) juga akan turut dilibatkan. ASN yang aktif di media sosial dan memiliki jumlah followers yang besar akan diberi wewenang khusus untuk menyebar informasi terkait program pemerintah kepada khalayak.

"Setelah perkembangan industri 4.0 ini arahnya ke mana mana. Karena orang bisa sebarkan konten di mana-mana. IKP sekarang jadi badan koordinasi humas Indonesia. Kita ini simpulnya di Kominfo," ungkap Widodo dalam acara media gathering Kominfo, Bogor, Senin (25/11/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, ASN yang akan dijadikan "influencer" pemerintah bukan hanya ASN yang berasal dari Kementerian Kominfo, melainkan ASN dari bidang atau lembaga pemerintah mana pun.

Ferdinandus mengatakan syarat yang paling penting adalah ASN tersebut aktif di media sosial dan memiliki jumlah followers di Instagram dan Twitter minimal 500 orang.

"Followers di Instagram dan Twitter minimal 500 orang. Kalau di Facebook, minimal temannya 500 orang juga," kata pria yang akrab disapa Nando itu.

Ia juga mengatakan, nantinya ASN tersebut akan mendapat badge khusus yang menandakan bahwa ia adalah seorang "influencer" dan akan mendapat undangan khusus jika ada acara-acara yang digelar oleh pemerintah.

"Nanti kalau ada acara pemerintahan, ASN itu akan mendapat undangan," pungkas Nando.

https://tekno.kompas.com/read/2019/11/26/13090027/asn-yang-aktif-di-medsos-akan-jadi-influencer-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke