Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Perlindungan Data Pribadi Dulu, "Data Center" Facebook dan Google Kemudian

Namun sebelum rencana pusat server dua raksasa internet itu diwujudkan, Johnny menyebut bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus terlebih dahulu disahkan.

Johnny menegaskan, hal tersebut menjadi penting agar Indonesia dapat mengelola data dengan baik dan untuk memastikan agar data tidak disalahgunakan.

"Ini tidak mudah, Kita telah bertransformasi dan integrasi dari dunia fisik ke dunia digital karenanya itu kita perlu meningkatkan keamanan data. Management data kita harus baik untuk keamanan negara dan kepentingan pertumbuhan ekonomi negara," ujar Menkominfo Johnny.

Ia mengatakan bahwa negara-negara lain sudah memiliki regulasi yang melindungi data pribadi, sementara Indonesia belum memilikinya.

"Kita harus menyelesaikan UU PDP Indonesia. Saat ini bangsa-bangsa lain sudah punya, tetapi kita belum," tuturnya.

Johnny berharap UU PDP dapat segera disahkan. Ia mengatakan, saat ini rancangan undang-undang terkait perlindungan data pribadi tersebut masih dalam proses dan akan segera diajukan kepada DPR pada akhir tahun ini.

Ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jumat (6/12/2019), ia kembali menegaskan harapannya agar Facebook dan Google membangun data center untuk kelancaran usaha mereka.

"Indonesia ini memiliki industri digital yang berkembang begitu cepat. Ini sangat menguntungkan juga untuk mereka (Facebook dan Google)," tutur Johnny.

Menkominfo mengatakan, dua perusahaan tersebut akan mendapatkan haknya dan juga wajib membayar pajak dengan baik. Pajak tersebut akan digunakan meningkatkan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.

https://tekno.kompas.com/read/2019/12/06/21241227/uu-perlindungan-data-pribadi-dulu-data-center-facebook-dan-google-kemudian

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke