Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Google Didenda Rp 2,3 Triliun

Google dituduh telah menyalahgunakan posisinya sebagai penyedia iklan digital.

Rakasasa media sosial ini disebut membuat aturan "abu-abu" yang dapat berubah sewaktu-waktu sehingga dapat merugikan para pengiklan.

Isabelle de Silva, Kepala Otoritas Persaingan Bisnis Prancis mengungkap bahwa Google tidak terbuka dalam menetapkan aturan Google Ads.

"Peraturan yang ada akan memberikan Google kuasa atas hidup atau matinya beberapa bisnis kecil yang bergantung pada layanan sejenis ini," kata de Silva.

Ia menambahkan, dengan pangsa pasar sekitar 90 persen dalam bisnis pencarian online, Google sejatinya memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses yang adil kepada pengiklan.

"Salah satu prinsip besar hukum persaingan adalah bahwa dengan kukatan besar, maka datang tanggung jawab yang besar pula," lanjut de Silva.

Denda tersebut ditetapkan setelah proses investigasi yang cukup panjang.

Keputusan ini bermula dari aduan sebuah perusahaan digital asal Prancis, Gibmedia.

Pihak Gibmedia melaporkan bahwa Google telah menangguhkan akun Google Ads perusahaan tersebut tanpa ada pemberitahuan.

Google pun berdalih bahwa Gibmedia diblokir karena membuat bisnis situs web yang dapat menipu orang-orang di dunia maya.

"Kami tidak ingin iklan semacam ini pada sistem kami. Jadi kami menangguhkan Gibmedia dan menghentikan pendapatan dari iklan ini untuk melindungi konsumen dari bahaya," kata pihak Google.

Dikutip KompasTekno dari Reuters, Selasa (24/12/2019), Google pun mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan ini.

Saat ini Google juga tengah menghadapi pengawasan ketat terhadap konten yang dipromosikannya melalui hasil pencarian dan iklan.

Sebelumnya Google juga terkena kasus serupa dan telah sepakat untuk membayar pajak senilai Rp 13 triliun kepada otoritas Prancis untuk menyelesaikan kasus penyelidikan fiskal yang sempat terjadi.

https://tekno.kompas.com/read/2019/12/24/16110037/google-didenda-rp-2-3-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke