Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apple Digugat Dokter Jantung gara-gara Fitur Arloji Pintar

KOMPAS.com - Fitur elektrokardiogram (EKG) yang muncul sejak Apple Watch generasi keempat terbukti bermanfaat bagi penggunanya. Sebab, pemilik arloji pintar itu bisa memantau kondisi kesehatan mereka berdasarkan pemindaian denyut nadi.

Namun, kini fitur tersebut justru membawa masalah bagi Apple. Pasalnya, seorang dokter spesialis jantung asal Amerika Serikat (AS), Joseph Wiesel menuntut Apple atas fitur EKG yang tertanam di perangkat Apple Watch.

Di dalam gugatan yang dilayangkan oleh Wiesel ke Pengadilan Distrik Timur, kota New York, AS pada Jumat pekan lalu, ia menuding bahwa Apple menggunakan metode pengukuran detak jantung yang ia patenkan Maret 2006 secara ilegal.

Adapun metode yang dimaksud adalah teknik pengecekan denyut jantung lewat modul optik dan sensor untuk mendeteksi kelainan di dalam jantung (Atrial Fibrillation) lewat permukaan kulit. Wiesel biasa menyebut metode ini dengan photoplethysmography.

Nah, metode semacam itu  digunakan oleh Apple di perangkat arloji pintarnya yang dibekali dengan fitur EKG, dengan kemampuan untuk mendiagnosa kelainan berdasarkan detak jantung lewat lampu optik hijau dengan beragam sensor pendukung.

Meski EKG baru hadir di Apple Watch Series 4 pada September 2018 lalu, Wiesel sebenarnya telah membuka diskusi dengan Apple pada September 2017 mengenai metode yang ia patenkan.

Namun, sebagaimana dilansir KompasTekno dari DigitalTrends, Kamis (2/12/2019), Apple malah menolak untuk bekerja sama.

Lewat gugatan ini, Wiesel menuntut royalti atas paten yang kadung digunakan Apple tanpa izin, berikut biaya ganti rugi kerusakan materi yang diakibatkan oleh perusahaan tersebut, serta membayar seluruh biaya proses hukum.

https://tekno.kompas.com/read/2020/01/02/11210087/apple-digugat-dokter-jantung-gara-gara-fitur-arloji-pintar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke