Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perangi Konten Negatif, Kominfo Gandeng BMKG hingga Kementerian Agama

Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori, mulai dari pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme atau radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI dan penyalahgunaan obat terlarang.

Terkait hal ini, sebagai bagian dari upaya memerangi peredaran konten negatif, Kementerian Kominfo berniat memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain pada 2020.

Kolaborasi tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk satuan tugas maupun penandatanganan kerja sama untuk menangani konten-konten negatif di internet, sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.

Misalnya, Polri ikut menangani konten negatif terkait radikalisme, terorisme, dan pornografi anak. BMKG berperan untuk penanganan informasi gempa yang tidak sesuai data, dan Kementerian Agama untuk biro atau travel umrah ilegal.

Selengkapnya, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Jumat (10/1/2020), kementerian dan lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dalam penanganan konten negatif meliputi 16 bidang sebagai berikut.

1. BNPT, Polri, Densus 88
Pemberantasan radikalisme dan terorisme

2. Polri
Satgas pemberantasan pornografi anak

3. OJK, Kemendag, Bappebti, BKPM
Satgas waspada investasi dan penanganan fintech ilegal

4. BPOM, Kemenkes BNN, Polri, Interpol
Satgas dan operasi pangea untuk penanganan obat, makanan, dan kosmetik ilegal

5. Kemenko PMK, Kemen PPPA, KPAI
Satgas pemberantasan pornografi dan perdagangan orang

6. KPU, Bawaslu
Penanganan konten terkait pemilu

7. Kemenkumham, Bekraf, Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, Polri
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

8. Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

9. BMKG
Peredaran informasi gempa yang tidak Mengacu pada data BMKG

10. Bank Indonesia
Peredaran dan penjualan uang palsu

11. BNN, Polri, Seluruh Kementerian atau Lembaga
Pemberantasan narkoba

12. Kementerian Pertanian
Penjualan komoditas pertanian ilegal

13. Kementerian LHK
Jual beli satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi

14. Kementerian Sosial
Penipuan undian berhadiah

15. Kemenkes BPOM
Konten dan iklan rokok yang melanggar perundang-undangan

16.Kementerian Agama
Satgas penanganan biro atau travel umroh Ilegal

Cara melaporkan konten negatif

Pihak Kominfo menghimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika menemukan ada konten negatif yang tak pantas beredar di internet, masyarakat bisa melaporkannya melalui portal aduankonten.id, e-mail aduankonten@kominfo.go.id, atau akun Twitter @aduankonten.

Setelah diaporkan, aduan bakal diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai UU ITE.

https://tekno.kompas.com/read/2020/01/10/20030047/perangi-konten-negatif-kominfo-gandeng-bmkg-hingga-kementerian-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke