Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di India, Admin Grup WhatsApp Bisa Dibui jika Anggota Kirim Gambar Porno

Karena menjadi salah satu aplikasi perpesanan dengan basis pengguna yang besar, para pengguna WhatsApp kini mendapat pengawasan ketat dari pihak kepolisian di India.

Pasalnya, belakangan ini, para penegak hukum di sana melihat bahwa WhatsApp sering kali digunakan untuk melakukan tindakan kriminal.

Di India, ada sejumlah hal yang menjadi pantangan bagi para pengguna WhatsApp. Jika hal-hal tersebut dilanggar, maka pihak kepolisian pun akan turun tangan.

Dikutip KompasTekno dari The News Pocket, Selasa (14/1/2020), hal pertama yang tidak boleh dilakukan adalah mengirimkan video provokatif, cabul, atau konten porno di dalam sebuah grup.

Jika hal tersebut dilakukan, maka admin grup WhatsApp tersebut dapat ditangkap pihak kepolisian.

Konten pornografi yang dimaksud, termasuk pornografi anak-anak, hingga video asusila yang dibuat lewat kamera tersembunyi dan difilmkan secara ilegal.

Selain itu, pengguna WhatsApp juga dilarang membagikan foto atau video hasil manipulasi yang melibatkan orang-orang penting.

Kemudian, ada pula larangan untuk mempromosikan perdagangan ilegal atau pelacuran melalui WhatsApp.

Pengirim konten yang melecehkan wanita secara seksual melalui WhatsApp pun terancam mendapat hukuman penjara. Selain itu, pengguna WhatsApp yang juga memalsukan nama orang lain dapat dijerat hukuman.

Selain soal kekerasan dan konten seksual, India juga memberlakukan aturan ketat terkait konten kebencian mengenai agama atau tempat ibadah apa pun.

Penegak hukum di India juga mengimbau pengguna agar tidak menyebarkan berita palsu tentang topik sensitif untuk memicu kekerasan di WhatsApp. Pengguna WhatsApp pun tidak diperkenankan menjual obat-obatan terlarang melalu platform tersebut.

Meskipun WhatsApp memiliki fitur enkripsi end-to-end untuk menjaga keamanan percakapan penggunanya, pihak kepolisian di India bisa mendapat sejumlah data yang dibutuhkan untuk dibawa ke ranah hukum.

WhatsApp mengumpulkan sejumlah metadata yang bisa saja diberikan oleh perusahaan induknya, Facebook, kepada penegak hukum jika dibutuhkan.

Dengan demikian, meskipun pesan WhatsApp dienkripsi, polisi bisa mendapatkan alamat IP, nomor ponsel, lokasi, jaringan seluler, dan jenis ponsel yang digunakan.

Dirangkum KompasTekno dari Gadgedtsnow, Selasa (14/1/2020), penegak hukum di India bisa menjerat pengguna WhatsApp yang bandel dengan Undang-undang Teknologi Informasi Tahun 2000 yang berlaku di sana.

https://tekno.kompas.com/read/2020/01/14/07030067/di-india-admin-grup-whatsapp-bisa-dibui-jika-anggota-kirim-gambar-porno

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

iOS 17 Bisa Deteksi Wajah Hewan, Cari Foto Peliharaan Makin Gampang

iOS 17 Bisa Deteksi Wajah Hewan, Cari Foto Peliharaan Makin Gampang

Internet
Apa Itu Game Mode yang Ada di MacOS Sonoma?

Apa Itu Game Mode yang Ada di MacOS Sonoma?

Software
Cara Menghapus Penanda dan Tag di GetContact dengan Mudah

Cara Menghapus Penanda dan Tag di GetContact dengan Mudah

Software
Counterpoint Mendadak Revisi Data Pasar Ponsel Indonesia, Xiaomi Terdongkrak, Realme Jadi Negatif

Counterpoint Mendadak Revisi Data Pasar Ponsel Indonesia, Xiaomi Terdongkrak, Realme Jadi Negatif

e-Business
Vivo Berhenti Jual Ponsel di Negara Ini, Peminat Mesti Impor

Vivo Berhenti Jual Ponsel di Negara Ini, Peminat Mesti Impor

e-Business
Pengguna Oppo Find N2 Flip Dapat Jatah 6 Kali Ganti Screen Protector Gratis

Pengguna Oppo Find N2 Flip Dapat Jatah 6 Kali Ganti Screen Protector Gratis

Gadget
Spesifikasi Laptop untuk Tes TKD dan AKHLAK Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Perhatikan

Spesifikasi Laptop untuk Tes TKD dan AKHLAK Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Perhatikan

e-Business
Harga 'Asli' Vision Pro Rp 22 Juta, Apple Jual Rp 52 Juta

Harga "Asli" Vision Pro Rp 22 Juta, Apple Jual Rp 52 Juta

Gadget
Infinix Note 30: Harga dan Spesifikasi di Indonesia

Infinix Note 30: Harga dan Spesifikasi di Indonesia

Gadget
Pengiriman HP Meningkat, Bos Infinix Yakin Taklukkan Pasar Indonesia

Pengiriman HP Meningkat, Bos Infinix Yakin Taklukkan Pasar Indonesia

e-Business
Ramai Tampilan WhatsApp Berubah, Menu Chat Jadi di Bawah, Bagaimana Bisa?

Ramai Tampilan WhatsApp Berubah, Menu Chat Jadi di Bawah, Bagaimana Bisa?

Internet
Beda Headset AR Apple Vision Pro dan Microsoft HoloLens 2, Harga Sama-sama Rp 52 Jutaan

Beda Headset AR Apple Vision Pro dan Microsoft HoloLens 2, Harga Sama-sama Rp 52 Jutaan

Hardware
5 Perbedaan Spesifikasi Infinix Note 30 dan Note 30 Pro di Indonesia

5 Perbedaan Spesifikasi Infinix Note 30 dan Note 30 Pro di Indonesia

Gadget
Video Audisi Putri Ariani AGT Tembus 12 Juta View di YouTube dan Trending Nomor 1

Video Audisi Putri Ariani AGT Tembus 12 Juta View di YouTube dan Trending Nomor 1

Internet
Game Spider-Man 2 Bisa Dipesan Minggu Depan, Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Game Spider-Man 2 Bisa Dipesan Minggu Depan, Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke