Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengadaan Mesin EIR untuk Blokir Ponsel BM Tak Disubsidi Pemerintah

Dalam implementasinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pengadaan mesin Equipment Indentity Registered (EIR) kepada operator seluler. Nantinya, mesin EIR akan menjadi bagian dari sistem penindakan ponsel ilegal melalui aturan IMEI.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan bahwa tidak ada subsidi dari pemerintah untuk operator seluler terkait pengadaan mesin EIR ini.

Ia mengatakan, hal tesebut sudah disepakati oleh Kementerian Kominfo dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

"Sudah tadi selesai, ATSI sudah sepakat. Tidak ada (insentif), semua sudah disiapkan dari operator. Operator sudah bersedia. Tidak perlu kita pertentangkan lagi," kata Ismail dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Meski sempat disebut butuh investasi besar untuk pengadaan mesin EIR, Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys, mengtakan bahwa semua operator seluler telah sepakat untuk melakukan pengadaan mesin tersebut.

"Semua operator akan mengadakan perangkat EIR. Jadi soal harga, bukan diskusi lagi," kata Merza di kantor Kementerian Kominfo, Jumat (28/2/2020).

Pada bulan September tahun lalu ATSI sempat mengeluhkan biaya investasi pengadaan mesin identifikasi IMEI ponsel BM (EIR) yang harganya disebut sangat mahal.

Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah kala itu berharap agar biaya investasi pengadaan mesin tersebut tidak diserahkan sepenuhnya ke operator seluler.

https://tekno.kompas.com/read/2020/02/28/16350067/pengadaan-mesin-eir-untuk-blokir-ponsel-bm-tak-disubsidi-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke