Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peraturan Menteri Kominfo tentang Data Center Jadi Pelengkap PP 71/2019

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, Peraturan Menteri ini menjadi pelengkap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. PM ini berisi sisi teknis yang lebih rinci terkait investasi data center di Indonesia,

"Soal perizinan, mekanisme pembuatan, hak-hak, termasuk sanksi yang diatur, sudah diatur sebagian di UU ITE dan sebagian di PP 71. Ini (Peraturan Menteri) menjawab lebih teknis. Nanti bisa dibaca dari websitenya," kata Johnny di kantor Kominfo, Selasa (10/3/2020).

Ia pun mengatakan, PM ini akan menjadi acuan bagi perusahaan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri yang akan membangun pusat data miliknya di wilayah Indonesia.

Adapun draft PM tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal.

"Saya sampaikan kepada beliau-beliau, akan saya selesaikan dalam waktu tidak lebih dari satu minggu, apa yang diinginkan untuk regulasinya," kata Jokowi saat memberikan pidato kunci (keynote) di acara Digital Economy Summit 2020.

Jokowi juga mengaku melakukan perbincangan dengan CEO Microsoft, Satya Nadella sebelum konferensi Digital Economy Summit 2020 digelar. Salah satu yang dibahas keduanya adalah investasi infrastruktur pusat data (data center) Azure di Indonesia.

Nilai investasi data center Microsoft di Indonesia disebut mencapai 1 miliar dollar AS.

Meski begitu, Johnny tidak dapat memastikan kapan peraturan ini akan diundangkan. Ia hanya berharap bahwa pembahasan Peraturan Menteri di Kemenkopolhukam dapat berlangsung dengan cepat.

https://tekno.kompas.com/read/2020/03/10/17543337/peraturan-menteri-kominfo-tentang-data-center-jadi-pelengkap-pp-71-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke