Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Menanggapi perubahan ini, Grab selaku platform ride hailing masih menunggu aturan tersebut resmi berlaku.
"Terkait PM 18 yang akan mengizinkan layanan ojol untuk melayani penumpang, sesuai arahan Kemenhub saat ini kami masih menunggu PM 18 ini untuk diundang-undangkan dan secara resmi berlaku," jelas Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Minggu (12/4/2020).
-------------------
Update, Selasa (14/4/2020), berdasarkan peraturan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta tetap melarang ojek online angkut penumpang.
Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Sebab, aturan itu yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Polda Metro Jaya pun mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.
-------------------
Grab belum bisa memastikan kapan menu GrabBike di aplikasi akan muncul kembali untuk wilayah DKI Jakarta.
Dari pantauan KompasTekno, Minggu (12/4/2020) sore, menu layanan ojek motor tersebut masih belum tersedia di aplikasi Grab.
Begitu pula dengan layanan ojek motor yang juga masih menghilang di aplikasi Gojek. Kendati demikian, layanan Gojek dan Grab masih menyediakan layanan taksi online, yakni GoCar dan GrabCar.
Layanan lain juga masih tersedia termasuk layanan pesan-antar makanan, yakni Go-Food dan Grab-Food serta layanan ekspedisi, seperti Go-Send dan GrabExpress.
Senada dengan Grab, Gojek juga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan.
"Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan," ujar Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek dalam keterangan pers yang dikirim ke KompasTekno, Selasa (14/4/2020).
"Dikeluarkannya Permenhub tersebut tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB," imbuhnya.
Sebelumnya, Gojek dan Grab menghilangkan fitur ojek motor di masing-masing platform mereka mulai Jumat (10/4/2020). Keputusan ini dibuat untuk mengikuti aturan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB.
Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Namun, dalam aturan Permenhub terbaru pada Pasal 11 huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan.
Protokol yang dimaksud di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan atribut, baik sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. Pengendara yang sedang mengalami demam atau sakit juga dilarang berkendara.
Soal hal ini, Grab mengaku telah meminta mitra pengemudinya untuk melakukan sejumlah protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker dan sarung tangan, menyemprot disinfektan kendaraan dan atribut, serta menjaga jarak aman melalui prosedur minim kontak fisik bagi mitra pengiriman GrabFood, GrabExpress, GrabFresh, dan GrabMart.
"Inisiatif ini sudah kami laksanakan di seluruh kota di Indonesia," kata Tri.
Untuk diketahui, aturan PSBB di wilayah DKI Jakarta mulai efektif per Jumat 10 April dan berakhir pada 24 April mendatang. Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.
https://tekno.kompas.com/read/2020/04/12/14380167/ojek-online-sudah-boleh-angkut-penumpang-grab-dan-gojek-masih-tunggu-aturannya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan