Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi ke Penjual Jika Ponsel yang Dibeli Ternyata BM

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ojak Manurung, menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak meminta ganti rugi apabila mengetahui nomor IMEI ponsel yang dibelinya tidak valid atau belum teregistrasi.

Ojak mengatakan, ketentuan ini sejatinya juga telah diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Pasal 19.

Berdasarkan UU tersebut, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang, dan atau dalam bentuk lain.

"Dari UU Perlindungan Konsumen itu sudah bisa digunakan konsumen untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada pelaku usaha," jelas Ojak dalam diskusi online persiapan penerapan aturan IMEI, Rabu (15/4/2020).

Untuk menghindari kerugian, Ojak menekankan agar para pedagang juga melakukan langkah pencegahan.

Ia meminta agar para penjual dapat mengecek perangkat dari produsen atau importir dan memastikan bahwa IMEI ponsel yang akan dijual sudah valid dan teregistrasi di Kementerian Perindustrian.

Tidak hanya pedagang offline, imbauan ini juga berlaku bagi pedangan online yang menjajakan produknya di e-commerce.

Terkait hal ini, Kemendag telah meminta idEA (Indonesia e-commerce association) yang mengasosiasi marketplace, untuk meminta anggotanya mengawasi merchant atau pedagang online.

"Kami minta marketplace ini bertanggung jawab atas merchant-merchat yang gabung di dalam marketplace itu untuk memperdagangankan perangkat tadi," jelas Ojak.

Aturan pembokiran ponsel black market melalui IMEI, akan mulai berlaku pada 18 April mendatang.

Dengan aturan ini, ponsel ilegal atau BM tidak akan lagi bisa digunakan. Namun aturan ini berlaku bagi ponsel ilegal yang dibeli dan aktif setelah tanggal 18 April 2020.

Sementera ponsel ilegal yang sudah aktif digunakan sebelum 18 April 2020, masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Regulasi Kemendag

Kemendag sendiri telah menyiapkan dua aturan terkait pemblokiran IMEI ponsel ilegal. Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika.

Aturan ini menjamin bahwa produsen atau importir harus sudah mendaftarkan dan memvalidasi nomor IMEI produk yang akan dijual ke konsumen.

Aturan kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang.

"Jadi konsumen bisa mengecek IMEI itu melalui website perindustrian, petugas pengawas juga bisa mengecek apakah IMEI ini benar-benar sudah valid dan terintegrasi," jelasnya.

Ojak mengatakan apabila masih ditemukan pedagang yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa surat perintah pelarangan perdagangan, dan apabila masih melanggar akan diancam pencabutan izin dagang.

https://tekno.kompas.com/read/2020/04/16/13000077/konsumen-bisa-minta-ganti-rugi-ke-penjual-jika-ponsel-yang-dibeli-ternyata-bm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke